Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menegaskan setiap perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara wajib melakukan reklamasi pada lahan bekas operasi pertambangan mereka.
"Reklamasi itu wajib hukumnya bagi perusahaan pertambangan batu bara dan tidak bisa ditawar-tawar," tegas Awang Faroek di Samarinda, Senin.
Menurut Awang Faroek, selama ini banyak perusahaan pertambangan batu bara, meninggalkan permasalahan bagi masyarakat.
Permasalahan yang paling banyak berdampak terhadap masyarakat lanjut Awang Faroek di antaranya banyaknya lubang menganga di bekas lahan operasional karena ditutup pascapenambangan.
Padahal lanjut Awang Faroek, lubang bekas tambang tersebut sangat rentan menimbulkan permasalahan lingkungan, termasuk mengancam keselamatan masyarakat.
"Hingga saat ini, sudah puluhan nyawa anak-anak juga orang dewasa yang melayang akibat lubang menganga tersebut," katanya.
Pemulihan kondisi lingkungan di lahan bekas tambang tersebut kata Awang Faroek, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi tetapi pemerintah kabupaten dan kota bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak melakukan reklamasi.
"Pemilik wilayah bahkan yang mengeluarkan izin kegiatan penambangan sebelumnya diterbitkan oleh bupati dan wali kota. Jadi, mereka harus tegas bahkan menindak perusahaan yang tidak mau mereklamasi bekas lahan tambangnya," tegas Awang Faroek.
Selain itu, Pemprov Kaltim melalui instansi terkait didukung aparat berwenang lanjutnya, telah melakukan penghentian sementara aktivitas produksi sejumlah perusahaan tambang.
Khususnya tambah Awang Faroek, terhadap perusahaan yang di lahan mereka telah terjadi kasus menghilangkan nyawa orang akibat lubang lubang tambang yang tidak direklamasi.
Selain penghentian sementara operasional perusahaan kata Awang Faroek, juga ada perusahaan yang diproses secara hukum.
"Pemeriksaan ini, sebagai tindak lanjut dari melalaikan kewajiban menutup lubang tambang yang mengakibatkan kematian manusia," katanya.
"Bisa saja perusahaan tambang itu diberi sanksi berat sesuai aturan hukum karena lalai menutup lubang tambang berakibat hilang nyawa orang karena tercebur ke lubang tersebut. Tapi itu kewenangan pihak berwajib untuk menegakkannya," kata Awang Faroek. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Reklamasi itu wajib hukumnya bagi perusahaan pertambangan batu bara dan tidak bisa ditawar-tawar," tegas Awang Faroek di Samarinda, Senin.
Menurut Awang Faroek, selama ini banyak perusahaan pertambangan batu bara, meninggalkan permasalahan bagi masyarakat.
Permasalahan yang paling banyak berdampak terhadap masyarakat lanjut Awang Faroek di antaranya banyaknya lubang menganga di bekas lahan operasional karena ditutup pascapenambangan.
Padahal lanjut Awang Faroek, lubang bekas tambang tersebut sangat rentan menimbulkan permasalahan lingkungan, termasuk mengancam keselamatan masyarakat.
"Hingga saat ini, sudah puluhan nyawa anak-anak juga orang dewasa yang melayang akibat lubang menganga tersebut," katanya.
Pemulihan kondisi lingkungan di lahan bekas tambang tersebut kata Awang Faroek, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi tetapi pemerintah kabupaten dan kota bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak melakukan reklamasi.
"Pemilik wilayah bahkan yang mengeluarkan izin kegiatan penambangan sebelumnya diterbitkan oleh bupati dan wali kota. Jadi, mereka harus tegas bahkan menindak perusahaan yang tidak mau mereklamasi bekas lahan tambangnya," tegas Awang Faroek.
Selain itu, Pemprov Kaltim melalui instansi terkait didukung aparat berwenang lanjutnya, telah melakukan penghentian sementara aktivitas produksi sejumlah perusahaan tambang.
Khususnya tambah Awang Faroek, terhadap perusahaan yang di lahan mereka telah terjadi kasus menghilangkan nyawa orang akibat lubang lubang tambang yang tidak direklamasi.
Selain penghentian sementara operasional perusahaan kata Awang Faroek, juga ada perusahaan yang diproses secara hukum.
"Pemeriksaan ini, sebagai tindak lanjut dari melalaikan kewajiban menutup lubang tambang yang mengakibatkan kematian manusia," katanya.
"Bisa saja perusahaan tambang itu diberi sanksi berat sesuai aturan hukum karena lalai menutup lubang tambang berakibat hilang nyawa orang karena tercebur ke lubang tersebut. Tapi itu kewenangan pihak berwajib untuk menegakkannya," kata Awang Faroek. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016