Penajam (ANTARA Kaltim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menemukan sejumlah aset daerah bermasalah
Anggota Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Penajam Paser utara, Jamaluddin, saat dihubungi di Penajam, Jumat mengatakan, saat Pansus III yang menangani aset daerah melakukan penelusuran, menemukan sejumlah aset yang bermasalah
"Kami temukan aset berupa lahan yang pembayarannya terjadi dua kali dan lahan itu tidak memiliki surat-surat yang jelas," ungkapnya.
Selama melakukan penulusuran aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pansus III DPRD banyak menemukan aset yang bermasalah, di antaranya pembelian aset yang dibayarkan dua kali atau aset yang tidak memiliki surat-surat lengkap.
Selain itu, Pansus III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara juga menemukan aset yang dianggap tidak sesuai, karena nilai beli sekitar Rp1,7 miliar dan saat ini mengalami penyusutan nilai hingga Rp300 juta.
"Kami heran, kenapa bisa terjadi penyusutan yang sangat drastis dari Rp1,7 miliar turun hingga Rp300 juta, persoalan itu akan kami dalami lagi," jelas Jamaluddin.
Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara lainnya Wakidi menambahkan, pada awalnya pembentukan Pansus III itu untuk membantu pemerintah daerah menyelesaikan permasalahan aset.
"Pansus III untuk membantu menyelesaikan permasalahan aset, sehingga bisa membantu memperoleh opini laporan keuangan WTP (wajar tanpa pengecualian)," katanya.
Menurut Wakidi, Pansus III bukan untuk mencari temuan aset yang bermasalah, namun untuk membantu pemerintah daerah agar bisa meraih WTP.
"Tapi saat melakukan proses membantu menyelesaikan permasalahan aset itu, banyak temuan aset bermasalah," ujarnya.
Namun DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara belum bisa memutuskan terkait temuan aset bermasalah itu, karena masih menunggu hasil verifikasi untuk temuan aset daerah yang bermasalah tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Anggota Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Penajam Paser utara, Jamaluddin, saat dihubungi di Penajam, Jumat mengatakan, saat Pansus III yang menangani aset daerah melakukan penelusuran, menemukan sejumlah aset yang bermasalah
"Kami temukan aset berupa lahan yang pembayarannya terjadi dua kali dan lahan itu tidak memiliki surat-surat yang jelas," ungkapnya.
Selama melakukan penulusuran aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pansus III DPRD banyak menemukan aset yang bermasalah, di antaranya pembelian aset yang dibayarkan dua kali atau aset yang tidak memiliki surat-surat lengkap.
Selain itu, Pansus III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara juga menemukan aset yang dianggap tidak sesuai, karena nilai beli sekitar Rp1,7 miliar dan saat ini mengalami penyusutan nilai hingga Rp300 juta.
"Kami heran, kenapa bisa terjadi penyusutan yang sangat drastis dari Rp1,7 miliar turun hingga Rp300 juta, persoalan itu akan kami dalami lagi," jelas Jamaluddin.
Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara lainnya Wakidi menambahkan, pada awalnya pembentukan Pansus III itu untuk membantu pemerintah daerah menyelesaikan permasalahan aset.
"Pansus III untuk membantu menyelesaikan permasalahan aset, sehingga bisa membantu memperoleh opini laporan keuangan WTP (wajar tanpa pengecualian)," katanya.
Menurut Wakidi, Pansus III bukan untuk mencari temuan aset yang bermasalah, namun untuk membantu pemerintah daerah agar bisa meraih WTP.
"Tapi saat melakukan proses membantu menyelesaikan permasalahan aset itu, banyak temuan aset bermasalah," ujarnya.
Namun DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara belum bisa memutuskan terkait temuan aset bermasalah itu, karena masih menunggu hasil verifikasi untuk temuan aset daerah yang bermasalah tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016