Jakarta (ANTARA News) - Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) meminta agar tunjangan hari raya atau THR dibayarkan pengusaha jauh hari yakni tiga minggu sebelum Lebaran atau H-21.

Sekjen OPSI Timboel Siregar dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, mengatakan pembayaran THR jauh hari itu penting dilakukan agar pekerja yang tidak dibayar THR-nya bisa melakukan proses hukum terhadap pengusaha.

"Peraturan sekarang dibayar H-7 sebelum Lebaran terlalu mepet, tidak ada waktu bagi pekerja untuk menggugat," katanya.

Timboel mengungkapkan banyak perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya dan telah juga dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota bahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan, namun jarang ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, ia menyerukan semua pemerintah kabupaten/kota serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengawasi pembayaran THR tersebut.

"Pemberian THR kepada karyawan merupakan perintah Undang Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. THR merupakan bagian dari upah," ujarnya mengingatkan.

Sebagai salah satu sanksi, Timboel mengusulkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengumumkan nama-nama perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya dalam lima tahun terakhir.

OPSI mencatat kebanyakan perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan selama ini merupakan perusahaan asing yang berlokasi di Tangerang.

Sementara itu, sejak tahun 2016, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan baru mengenai pemberian THR yakni wajib diberikan pengusaha kepada seluruh pekerja yang telah bekerja sebulan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pada aturan sebelumnya, pemberian THR oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau buruh dilakukan apabila masa kerja minimal sudah mencapai tiga bulan. (*)

Pewarta: Arie Novarina

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016