Samarinda (ANTARA Kaltim) - Juru bicara Fraksi PKS DPRD Kaltim Zaenal Haq mengatakan pihaknya sengaja tidak memberikan pernyataan-pernyataan, karena akan menyerahkan sepenuhnya pendalaman terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) gubernur dan Raperda tentang pelaksanaan APBD Kaltim 2015, kepada Pansus. 

"Besar harapan kami, Pansus yang nantinya dibentuk bisa bekerja lebih objektif dan komprehensif dalam menindaklanjuti pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dan Raperda tentang pelaksanaan APBD Kaltim 2015," ucap Zaenal disela-sela rapat paripurna ke-14 DPRD Kaltim, Kamis (9/6). 

Pansus juga diharapkan mampu memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi perbaikan jalannya roda pemerintahan dan pembangunan Kaltim ke depan, demi peningkatan kesejahteraan rakyat Kaltim. 

Zaenal menambahkan pada prinsipnya, Fraksi PKS dapat menerima LKPj gubernur dan laporan pertanggngjawaban pelaksaan APBD Kaltim 2015 dengan tetap memperhatikan berbagai catatan rekomndasi LHP BPK RI yang harus ditindaklanjuti. 

Kendati demikian, pihaknya memberikan sejumlah masukan diantaranya, sesuai dengan data BPK RI Kaltim menyebutkan masih terdapat pencatatan dan pengelolaan yang belum sepenuhnya memadai. 

Diantaranya, pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor 2015, retribusi jasa usaha dan pelaksanaan pemungutannya yang belum tertib, pencatatan, penyajian akumulasi penyusutan aset tetap pada neraca, kelebihan pembayaran belanja modal serta barang dan jasa. Selain itu pekerjaan pengadaan travo dan instalasi listrik pada UPTD PU Kaltim belum jelas penyelesaiannya, serta denda keterlambatan belum dikenakan. 

"Fraksi PKS juga mengingatkan hasil pemantauan tindaklanjut semester II per 31 Desember 2015 pada Pemprov Kaltim atas rekomendasi BPK untuk temuan pemeriksaan 2015 dan sebelumnya bahwa terdapat 705 rekomendasi," ucap Zaenal.

Ditambahkannya, dari jumlah tersebut telah ditindaklanjutibsesuai rekomendasi sebanyak 444 rekomendasi atau 62, 98 persen, belum sesuai rekomendasi sebanyak 228 rekomendasi atau 32, 34 persen, rekomendasi belum ditindaklanjuti 29 rekomendasi 4, 11 persen dan rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanuti karena alasan yang sah 7 rekomendasi 0, 99 persen. 

"Fraksi PKS mengingatkan bahwa jajaran Pemprov Kaltim wajib menindaklanjuti temuan-temuan pada laporan hasil pemeriksaan BPK RI Kaltim,  dalam waktu 60 hari sejak LHP diserahkan," jelas Zaenal. (Humas DPRD Kaltim/adv)



Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016