Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak melantik lima Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim periode 2016-2020 yang terpilih melalui proses seleksi yang cukup ketat beberapa waktu lalu. Gubernur sangat berharap, partisipasi aktif kelima Anggota Komisi Informasi ini untuk mendukung sukses pembangunan Kaltim ke depan.
Kelima Anggota Komisi Informasi yang dilantik Gubernur Awang Faroek Ishak adalah Senci Han, Hibbu Mida Balfas Syam, Lilik Lukitasari, Muhammad Khaidir dan Muhammad Imron Rosyadi.
“Senci Han, saya kenal sebagai tokoh aktivis di Perguruan Tinggi. Dulu anda rajin mengkritik. Khaidir juga. Ada juga Imron Rosyadi, Bu Lilik dan Pak Balfas Syam. Sekarang anda boleh mengkritisi pemerintah melalui Komisi Informasi. Saya perlu masukan anda untuk membantu terlaksananya proses pembangunan yang lebih transparan dan terbuka di Kalimantan Timur," kata Gubernur Awang Faroek usai melantik Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim periode 2016-2020 di Pendopo Lamin Etam, Selasa (31/5).
Gubernur Awang Faroek menegaskan, Pemprov Kaltim sangat serius dan konsisten menerapkan Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai contoh lanjut Gubernur, setiap badan atau lembaga publik di seluruh Kaltim diwajibkan membuka akses atas informasi publik untuk masyarakat luas, mengacu pada ketentuan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Saat ini, semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Kaltim telah memiliki website. Namun Gubernur berharap peran dan partisipasi aktif Komisi Informasi untuk mengkritisi. Sehingga tidak ada satupun SKPD Pemprov Kaltim yang masih tertutup. Termasuk, instansi vertikal di daerah dan juga DPRD Kaltim.
Hasil kerja Pemprov Kaltim pun mendapat apresiasi nasional dengan diraihnya penghargaan sebagai provinsi terbaik dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik. Pada 2012 Kaltim berada di peringkat kelima, 2013 peringkat pertama dan tahun 2014 peringkat ketiga.
Gubernur menjelaskan, bahwa setiap informasi publik adalah terbuka. Tetapi ada beberapa kategori informasi yang dikecualikan untuk dapat diakses publik. Diantaranya informasi yang dapat menghambat pelaksanaan proses penegakan hukum, informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha.
"Informasi lain tidak bisa diakses jika informasi itu dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, kepentingan ekonomi dan hubungan luar negeri," kata Awang.
Menurut Gubernur, keberadaan Komisi Informasi di daerah sangat penting, sebagai amanah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, sebagai bentuk pengawasan terhadap sirkulasi kegiatan pemerintahan.
"Terima kasih kepada semua pemangku kepentingan di Kaltim, baik satuan kerja dan badan lembaga pusat yang terus berkoordinasi dengan baik dengan Pemprov Kaltim dan Anggota KI yang berakhir masa jabatannya sehingga terwujud keterbukaan informasi publik di daerah ini," sambung Awang.
Data yang terangkum dari dari Komisi Informasi Provinsi Kaltim, dalam kurun waktu 2012 sampai 2016 (posisi 19 Mei 2016), Komisi Informasi Provinsi Kaltim telah menangani sengketa informasi sebanyak 63 kasus, yakni sengketa selesai melalui mediasi 26 kasus, sengketa selesai melalui ajudikasi sebanyak 15 kasus.
Selanjutnya sengketa gugur sebanyak 13 kasus, sengketa melalui melalui putusan sela ada tiga kasus, permohonan sengketa tidak diregrister sebanyak 1 kasus dan permohonan sengketa yang masih dalam proses terdapat lima kasus.
Sementara itu, Anggota KI Kaltim, Senci Han mengatakan, lebih dari 90 persen sengketa informasi hanya terkait masalah prosedural. "Sedangkan persoalan subtansi hanya sekitar tiga hingga lima persen saja. Masalah prosedural ini yang harus kita benahi," ujarnya.
Dia juga memprediksi persoalan sengketa informasi ke depan masih akan berkutat pada persoalan pertambangan, kehutanan, lingkungan, pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Bersama rekan-rekannya yang lain Ia juga berjanji untuk melakukan jemput bola dan tidak sekedar melakukan tugas monitoring dan semacamnya. "Kami tidak akan menunggu, tapi kami juga akan memberikan saran-saran pengembangan secara komunikatif ke setiap satuan kerja. Seperti kata Pak Gubernur tadi, masih ada SKPD yang datanya tidak update. Ini yang kita juga dorong untuk dilakukan perbaikan," Senci Han.
Acara yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika se-Kaltim 2016 juga dihadiri Kepala Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Rosarita Niken Widiastuti. (Humas Prov kaltim/sul)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Kelima Anggota Komisi Informasi yang dilantik Gubernur Awang Faroek Ishak adalah Senci Han, Hibbu Mida Balfas Syam, Lilik Lukitasari, Muhammad Khaidir dan Muhammad Imron Rosyadi.
“Senci Han, saya kenal sebagai tokoh aktivis di Perguruan Tinggi. Dulu anda rajin mengkritik. Khaidir juga. Ada juga Imron Rosyadi, Bu Lilik dan Pak Balfas Syam. Sekarang anda boleh mengkritisi pemerintah melalui Komisi Informasi. Saya perlu masukan anda untuk membantu terlaksananya proses pembangunan yang lebih transparan dan terbuka di Kalimantan Timur," kata Gubernur Awang Faroek usai melantik Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim periode 2016-2020 di Pendopo Lamin Etam, Selasa (31/5).
Gubernur Awang Faroek menegaskan, Pemprov Kaltim sangat serius dan konsisten menerapkan Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai contoh lanjut Gubernur, setiap badan atau lembaga publik di seluruh Kaltim diwajibkan membuka akses atas informasi publik untuk masyarakat luas, mengacu pada ketentuan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Saat ini, semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Kaltim telah memiliki website. Namun Gubernur berharap peran dan partisipasi aktif Komisi Informasi untuk mengkritisi. Sehingga tidak ada satupun SKPD Pemprov Kaltim yang masih tertutup. Termasuk, instansi vertikal di daerah dan juga DPRD Kaltim.
Hasil kerja Pemprov Kaltim pun mendapat apresiasi nasional dengan diraihnya penghargaan sebagai provinsi terbaik dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik. Pada 2012 Kaltim berada di peringkat kelima, 2013 peringkat pertama dan tahun 2014 peringkat ketiga.
Gubernur menjelaskan, bahwa setiap informasi publik adalah terbuka. Tetapi ada beberapa kategori informasi yang dikecualikan untuk dapat diakses publik. Diantaranya informasi yang dapat menghambat pelaksanaan proses penegakan hukum, informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha.
"Informasi lain tidak bisa diakses jika informasi itu dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, kepentingan ekonomi dan hubungan luar negeri," kata Awang.
Menurut Gubernur, keberadaan Komisi Informasi di daerah sangat penting, sebagai amanah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, sebagai bentuk pengawasan terhadap sirkulasi kegiatan pemerintahan.
"Terima kasih kepada semua pemangku kepentingan di Kaltim, baik satuan kerja dan badan lembaga pusat yang terus berkoordinasi dengan baik dengan Pemprov Kaltim dan Anggota KI yang berakhir masa jabatannya sehingga terwujud keterbukaan informasi publik di daerah ini," sambung Awang.
Data yang terangkum dari dari Komisi Informasi Provinsi Kaltim, dalam kurun waktu 2012 sampai 2016 (posisi 19 Mei 2016), Komisi Informasi Provinsi Kaltim telah menangani sengketa informasi sebanyak 63 kasus, yakni sengketa selesai melalui mediasi 26 kasus, sengketa selesai melalui ajudikasi sebanyak 15 kasus.
Selanjutnya sengketa gugur sebanyak 13 kasus, sengketa melalui melalui putusan sela ada tiga kasus, permohonan sengketa tidak diregrister sebanyak 1 kasus dan permohonan sengketa yang masih dalam proses terdapat lima kasus.
Sementara itu, Anggota KI Kaltim, Senci Han mengatakan, lebih dari 90 persen sengketa informasi hanya terkait masalah prosedural. "Sedangkan persoalan subtansi hanya sekitar tiga hingga lima persen saja. Masalah prosedural ini yang harus kita benahi," ujarnya.
Dia juga memprediksi persoalan sengketa informasi ke depan masih akan berkutat pada persoalan pertambangan, kehutanan, lingkungan, pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Bersama rekan-rekannya yang lain Ia juga berjanji untuk melakukan jemput bola dan tidak sekedar melakukan tugas monitoring dan semacamnya. "Kami tidak akan menunggu, tapi kami juga akan memberikan saran-saran pengembangan secara komunikatif ke setiap satuan kerja. Seperti kata Pak Gubernur tadi, masih ada SKPD yang datanya tidak update. Ini yang kita juga dorong untuk dilakukan perbaikan," Senci Han.
Acara yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika se-Kaltim 2016 juga dihadiri Kepala Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Rosarita Niken Widiastuti. (Humas Prov kaltim/sul)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016