Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dua pejabat setingkat eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail kepada wartawan di Samarinda, Kamis, menyatakan kedua pejabat itu dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan pemeriksaan urine lanjutan oleh Badan Narkotika Nasional atau BNN.

"Pemeriksaan urine lanjutan itu dilakukan untuk mengonfirmasi teknis medis, menyusul adanya lima pejabat yang positif pada tes urine yang dilakukan terhadap pejabat eselon II dan III Pemerintah Kota Samarinda beberapa waktu lalu," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut, dua dari lima pejabat tersebut terbukti positif menggunakan narkoba, sementara tiga lainnya akibat kandungan obat kesehatan.

"Jadi, pada tes urine yang dilakukan tersebut ditemukan lima pejabat yang positif. Namun, tentu hasil awal tersebut harus didalami lebih seksama dan akurat yang dilakukan oleh lembaga yang profesional dan kompeten di bidang itu, sehingga hasil tes urine itu kemudian diperiksa lagi secara mendalam melalui laboratorium BNN pusat," paparnya.

"Dari hasil konfirmasi laboratorium BNN pusat itulah dipastikan bahwa dua pejabat tersebut positif narkoba, sementara tiga lainnya akibat kandungan obat kesehatan," wambah Wawali.

Namun, Nusyirwan Ismail tidak bersedia menyebutkan lebih jauh, identitas maupun SKPD kedua pejabat yang dinyatakan positif menggunakan narkoba tersebut.

Walaupun sudah dinyatakan positif narkoba, kedua pejabat tersebut tetap menjalankan aktivitasnya sebagai aparatur sipil negara, sambil menunggu proses rehabilitasi yang akan dilakukan BNN.

Bahkan, kedua pejabat eselon III itu tetap mendapatkan gaji, seperti PNS pada umumnya.

"Setelah dipastikan positif narkoba, kemudian dilakukan pendalaman apakah keduanya akan menjalani rawat jalan atau rawat inap (rehabilitasi). Dari hasil pendalaman tersebut, dokter merekomendasikan keduanya harus menjalani rehabilitasi di Panti Rehablitasi Narkoba Lido Bogor, Jawa Barat," jelas Nusyirwan.

"Karena ini hanya sebagai langkah pembinaan dan bukan proses hukum sehingga kami tidak bisa menyebutkan inisial, apalagi nama kedua pejabat tersebut. Kami hanya menjaga agar keduanya tidak terkena dampak berkepanjangan baik diselamatkan sebagai ASN maupun menjaga keluarganya. Intinya, ini hanya pembinaan dan mereka diberi waktu untuk melaksanakan rehabilitasi," kata Nusyirwan Ismail. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016