Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar sosialisasi pengawasan penggunaan dana desa sebagai upaya meminimalkan penyelewengan anggaran.

"Sosialisasi akan digelar di Balikpapan pada 17 Mei. Pesertanya bukan hanya dari Kaltim, tapi semua pihak terkait se-Kalimantan," ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kaltim Moh Jauhar Efendi di Samarinda, Senin.

Narasumber yang akan hadir dalam sosialisasi itu dari KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat dan dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Sosialisasi yang diinisiasi oleh KPK dan BPKP ini juga akan dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Bahkan kemungkinan Mendagri juga yang membuka acara tersebut. Pimpinan KPK juga akan memberikan sambutan.

Sedangkan peserta sosialisasi antara lain Kepala BPMPD provinsi dan kabupaten se-Kalimantan, Inspektorat Wilayah (Itwil) provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan, perwakilan satu camat per kabupaten se-Kalimantan, tiga perwakilan Apdesi se-Kalimantan dan satu tokoh masyarakat per provinsi se-Kalimantan.

"Inti dari sosialisasi ini adalah untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penyelewengan dana desa, karena makin tahun dana desa yang diberikan oleh pusat meningkat. Di Kaltim saja tahun ini meningkat lebih dari 100 persen ketimbang tahun 2015," ujarnya.

Dalam sosialiasi tersebut juga akan dilakukan penyerahan compact disc berisi aplikasi atau sistem pengelolaan dan penanggungjawaban pelaporan keuangan dari dana desa kepada Pemprov Kaltim.

Aplikasi tersebut kemudian akan dilatihkan kepada pengelola keuangan di masing-masing kabupaten. Pelatihan menggunakan aplikasi tersebut juga akan dilatihkan kepada kepala desa dan bendahara desa, sehingga seluruh Indonesia memiliki keseragaman dalam sistem pelaporan keuangan dana desa.

Keseragaman pola pelaporan ini juga untuk memudahkan kontrol dan pengawasan dalam pelaporan sehingga baik KPK, Kemendes, Kemendagri, maupun BPKP sudah mengetahui tiap item yang akan diperiksa.

Ke depan, lanjut dia, penilaian laporan keuangan masing-masing kabupaten juga harus menyertakan laporan keuangan dari kepala desa (kades) sehingga mulai kini kabupaten harus melatih aparatur desa dalam pelaporan keuangan menggunakan aplikasi tersebut.

"Selama ini kabupaten yang mendapat nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena laporan keuangan dari kades belum masuk. Ke depan menjadi lebih berat karena laporan kades harus ada, jadi pemkab harus segera melatih aparatur desa," kata Jauhar. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016