Samarinda (ANTARA Kaltim )-  Komisi I DPRD Kalimantan Timur berkomitmen menyelesaikan persoalan tapal batas antara dua kabupaten, yaitu Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser.

Terkait hal itu, Selasa (12/4), dihadirkan pihak terkait dan duduk bersama membahas persoalan yang menjadi keluhan warga, khususnya di perbatasan Paser.

Di antaranya Asisten I Pemprov Kaltim Meiliana, Asisten I Kabupaten Paser Heriansyah dan Asisten I Kabupaten PPU Ali Rahman.

"Tim penyelesaian sebenarnya sudah dilaksanakan pemerintah. Hanya proses kelanjutannya yang hingga kini belum tuntas. Sementara warga sudah menanti hasil finalnya agar dilakukan perubahan batas sesuai aspirasi masyarakat. Tapi semua ini butuh proses kajian," ungkap Josef.

Pembahasan dalam pertemuan tersebut memang mencarikan solusi atas masalah yang dikeluhkan warga. Sebagian besar warga di perbatasan PPU mengeluhkan fasilitas publik seperti akses bidang kesehatan yang sulit dijangkau.

Hal itu akibat posisi 22 desa di perbatasan Paser terhalang batas alam yakni, Sungai Telake.
Kondisi itu yang membuat warga menuntut untuk menggeser batas wilayah yang kini menjadi wilayah Paser dialihkan menjadi wilayah PPU.

"Kami akan mengupayakan perubahan tersebut atas dasar aspirasi masyarakat. Namun jangan sampai ada warga yang sepakat dan tidak sepakat dengan rencana ini. Sambil menunggu proses, kerjasama bidang pelayanan masyarakat di kedua daerah harus dilakukan untuk mempermudah masyarakat," kata Josef.

Pada  pertemuan  itu juga dihadiri  anggota Komisi I lainnya, Andarias P Sirenden, Safuad, Siti Qomariah, Zainal Haq, Azhar Bahruddin dan Syarifah Fatimah Alaydrus.

Ke depan Komisi I berencana menjadwalkan kunjungan langsung ke lapangan serta melakukan konsultasi ke pemerintah pusat soal perubahan aturannya.

Anggota Komisi I Andarias P Sirenden menyimpulkan bahwa persoalan ini memang perlu menjadi perhatian, sebab mengetahui kondisi masyarakat perbatasan yang memprihatinkan akibat kurangnya perhatian pemerintah kabupaten setempat. Maka perlu ada solusi cepat menuntaskannya guna menjawab keluhan yang selama ini mereka alami.

"Poinnya adalah pada persoalan aturan tapal batas itu sendiri. Lahan masyarakat dan masalah pelayanan publik. Ketiganya ini menjadi kesimpulan yang nantinya bisa dilakukan upaya penyelesaiannya," sebutnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016