Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sengketa tapal batas Kabupaten Berau-Kutim yang sudah berlangsung bertahun-tahun menyebabkan rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Berau Pesisir Selatan terhambat.

Ketua Komisi I DPRD Berau Abdul Waris menuturkan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan DOB adalah adanya peta daerah. Ketikdakjelasan tapal batas menjadi satu faktor utama penghambat sebelum masuk proses selanjutnya.

"Karena itu Komisi gabungan DPRD Berau hari ini mendatangi DPRD Kaltim, guna menanyakan sejauh mana perkembangan kelanjutan penyelesaian sengketa tabal batas mengingat sudah berbagai upaya dilakukan. Termasuk konsultasi ke pemerintah pusat," ucap Waris ketika rapat Komisi Gabungan DPRD Berau berdialog dengan anggota DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.

Ditambahkannya, DPRD Berau sudah beberapa kali berupaya menyelesaikan persoalan ini. Seperti menyambangi Pemkab dan DPRD Kutim, DPRD Kaltim, hingga Kementerian Dalam Negeri RI. Namun, semua belum ada titik temu.  Satu-satunya solusi adalah menunggu hasil keputusan Gubernur Kaltim selaku pimpinan provinsi induk.

Waris mengatakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, ketika ada persoalan yang melibatkan kedua daerah dan belum ada kesepakatan maka akan diambil alih oleh provinsi yang bersangkutan untuk diselesaikan.

Hal senada diutarakan oleh Anggota DPRD Berau Yunus. Ia menyebutkan pihaknya terus mendapat desakan dari masyarakat untuk segera melakukan penyelesaian masalah tapal batas karena sudah lama mereka tidak memiliki kejelasan status.

"Seperti diketahui, masyarakat di perbatasan Berau-Kutim mengalami banyak persoalan. Terlebih dengan anak-anak yang lahir, kondisi memprihatinkan yang jika tidak dengan segera diselesaikan akan menimbulkan sejumlah persoalan," sebut Yunus didampingi Firmansyah, Jasmin Hambali, Warsito, dan Vitalis Lette.

Dicontohkan Yunus, masyarakat kesulitan ketika mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi, seperti akte kelahiran hingga pembuatan surat keterangan domisili dan surat keterangan tidak mampu.

Menanggapi hal itu Anggota DPRD Kaltim Rusianto menyatakan, terlambatnya proses penyelesaian DOB Berau Pesisir Selatan menyebabkan terhambatnya laju pembangunan dalam arti luas di daerah tersebut. Sehingga yang dirugikan adalah masyarakat.

Ditambahkannya, DPRD Kaltim sendiri sudah melakukan berbagai upaya termasuk melakukan konsultasi ke pemerintah pusat. "Sudah banyak hal yang dilakukan dewan, namun memang sesuai dengan ketentuan yang berlaku hasil akhirnya ada ditangan Gubernur," kata Rusianto, wakil rakyat dari daerah pemilihan Bontang, Kutim dan Berau ini.

Tentu dewan, khususnya Komisi I akan mendesak Gubernur Kaltim untuk segera melakukan upaya nyata dalam rangka penyelesaian.  Termasuk bagaimana bisa mengatur pertemuan langsung kepada masing-masing kepala daerah agar ada hasil positif.

Politikus asal Gerindra itu menyatakan pihaknya mendukung penuh penyelesaian sengketa tapal batas yang sudah menahun itu serta rencana DOB Berau Pesisir Selatan untuk segera diselesaikan sehingga masyarakat bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.

Menurutnya, Pemprov Kaltim tentu dalam menangani masalah ini mengedepankan azas sehati-hatian dalam melakukan kajian. Pasalnya, kebijakan nantinya yang diambil harus benar-benar objektif dan berdasarkan kepada bukti dan fakta terkuat. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016