Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara, melelang puluhan kubik kayu ilegal, yang disita sebagai kayu temuan pada 2014-2015.
Kepala Bidang Kehutanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara, Sugino, saat dihubungi di Penajam, Kamis mengatakan, sepanjang 2014-2015, petugas patroli gabungan menemukan sekitar 50 kubik kayu ilegal yang tidak diketahui pemiliknya.
"Puluhan kubik kayu jenis Ulin, Bengkirai dan Meranti ilegal serta dua unit truk, yang tidak ada pemiliknya itu hari ini, mulai dilelang di Kantor Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Sugino.
Kayu ilegal yang diamankan tersebut paling banyak berada di wilayah Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam dan di wilayah Kecamatan Sepaku.
Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Sugino, melibatkan tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Kota Balikpapan, dalam melelang puluhan kubik kayu ilegal tersebut.
Selain itu, Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara, juga meminta Dinas Perhubungan Kebudayaan Pariwisata dan Komunikasi Informasi, kepolisian dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, untuk menjadi saksi pada proses pelelangan puluhan kayu ilegal tersebut.
Lelang tersebut dilakukan menurut Sugino, mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 48 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan.
"Hasil lelang kayu dan truk temuan yang tidak ada pemiliknya itu langsung disetorkan ke kas negara melalui rekening Kementerian Kehutanan," kata Sugino. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Kepala Bidang Kehutanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara, Sugino, saat dihubungi di Penajam, Kamis mengatakan, sepanjang 2014-2015, petugas patroli gabungan menemukan sekitar 50 kubik kayu ilegal yang tidak diketahui pemiliknya.
"Puluhan kubik kayu jenis Ulin, Bengkirai dan Meranti ilegal serta dua unit truk, yang tidak ada pemiliknya itu hari ini, mulai dilelang di Kantor Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Sugino.
Kayu ilegal yang diamankan tersebut paling banyak berada di wilayah Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam dan di wilayah Kecamatan Sepaku.
Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Sugino, melibatkan tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Kota Balikpapan, dalam melelang puluhan kubik kayu ilegal tersebut.
Selain itu, Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara, juga meminta Dinas Perhubungan Kebudayaan Pariwisata dan Komunikasi Informasi, kepolisian dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, untuk menjadi saksi pada proses pelelangan puluhan kayu ilegal tersebut.
Lelang tersebut dilakukan menurut Sugino, mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 48 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan.
"Hasil lelang kayu dan truk temuan yang tidak ada pemiliknya itu langsung disetorkan ke kas negara melalui rekening Kementerian Kehutanan," kata Sugino. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016