Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Sebanyak 34 anggota Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia atau Adkasi se-Kalimantan bertemu dan menggelar Rapat Koordinasi Wilayah di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu.

"melalui rakorwil ini, kami ingin menyamakan persepsi dan membuat rumusan untuk mengatasi persoalan-persoalan yang terjadi di daerah, khususnya di Kalimantan," kata Ketua Umum Adkasi Lukman Said.

Hal lain yang akan dibahas pada pertemuan itu adalah sejumlah kewenangan daerah yang diambil alih oleh provinsi, seperti kewenangan bupati mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) yang kini menjadi kewenangan gubernur.

Termasuk juga kewenangan di bidang kelautan, pendidikan, dan pertambangan.

"Kami akan upayakan ada uji materi UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014, di mana pemerintah pusat seperti setengah hati memberikan otonomi kepada daerah," kata Lukman.

Menurut Lukman, persoalan-persoalan di daerah seperti penyerapan anggaran yang lambat dan aturan-aturan yang justru menghambat pembangunan juga masuk dalam pembahasan rakorwil.

Selain juga regulasi dari pemerintah pusat yang juga membuat penyerapan anggaran lambat, hingga soal dana bagi hasil (DBH) dari sumber daya alam seperti minyak dan gas bumi.

"Pada 2015 lalu, serapan anggaran tidak bisa maksimal karena daerah menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri sampai April-Mei, sehingga tender pekerjaan fisik baru bisa dilaksanakan Agustus. Ini salah satu persoalan yang kita sampaikan kepada pemerintah pusat," tambah Lukman.

Pemikiran dan usulan dari anggota akan dijadikan rekomendasi Adkasi dan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diteruskan kepada Presiden.

Rakorwil Adkasi di Balikpapan dihadiri 34 DPRD kabupaten dari lima provinsi di Kalimantan, yaitu dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.(*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016