Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Sektor Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, menyita sembilan poket sabu-sabu seberat 2,44 gram dari seorang warga yang diduga sebagai bandar narkoba.

Kapolsek Babulu Ajun Komisaris Polisi Bambang Suhandoyo saat dihubungi di Penajam, Kamis, menyatakan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu itu berlangsung pada Rabu (30/3) sekitar pukul 18.15 Wita di RT 21 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu.

Sabu-sabu itu kata Bambang Suhandoyo, disita dari seorang warga berinisia Hmd (32) yang beralamat di RT 21, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika itu berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan, Hmd kerap kali melakukan transaksi barang terlarang di wilayah Kecamatan Babulu, kemudian kami menindaklanjuti dan berhasil menangkapnya," jelasnya.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah Hmd, kami temukan sembilan paket sabu-sabu seberat 2,44 gram yang disimpan di dalam tas berwarna hitam. Kami menduga Hmd sebagai bandar sabu-sabu," kata Bambang Suhandoyo.

Kepolisian Sektor Babulu tambah dia, masih terus berupaya mengembangkan penangkapan Hmd tersebut, untuk mengungkap jaringannya sebagai pengedar di wilayah hukum Polsek Babulu.

Pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut lanjut Bambang Suhandoyo, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut tambahnya merupakan rangkaian Operasi Berantas Sindikat Narkoba atau Bersinar.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016