Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kabupaten Paser, saat ini tengah melengkapi poin persyaratan sebagai salah satu daerah yang masuk nominasi penerima Piala Adipura 2016.

"Kami masih mengumpulkan poin untuk memenuhi standar P1 yang ditetapkan pihak panitia penilaian Adipura 2016," kata Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Paser, Tatang Abdimas, saat dihubungi di Tanah Grogot, Kamis.

Saat ini kata Tatang, nilai yang diperoleh Kabupaten Paser yakni 69, sementara ketentuan standar P1 adalah 71.

"Mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2014, kabupaten/kota masuk nominasi Adipura jika dapat meraih poin P1," ujarnya.

Sebelumnya lanjut Tatang, untuk bisa masuk nominasi Adipura harus melewati ketentuan standar P1 dan P2.

"Namun, ketentuan ini kemudian berubah yakni, daerah yang sudah mengantongi nilai P1 sudah bisa masuk nominasi penerima Adipura. Pada Juni 2016, sudah dapat diketahui hasilnya siapa penerima Piala Adipura," tutur Tatang.

Kekurangan poin yang harus dipenuhi Kabupaten Paser untuk mendapatkan poin P1 ujar Tatang yakni, tidak adanya fasilitas pengolahan sampah skala kota.

"Jika saja punya fasilitas itu, maka bisa menambah 2 poin kekurangan yang harus dipenuhi Kabupaten Paser kata Tatang.

Dari sejumlah poin persyaratan untuk dapat masuk nominasi peraih Adipura, tempat pembuangan akhir (TPA) lanjut Tatang memiliki nilai tertinggi yakni 77,94 poin.

"TPA memiliki nilai tinggi dan kebetulan TPA di Paser terbaik ketiga setelah Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Tatang.

Sebagai tindak lanjut untuk memenuhi kekurangan poin itu, kata dia, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Paser telah mengajukan permohonan ke pemerintah daerah agar disiapkan tempat atau lahan untuk fasilitas pengolahan sampah skala kota.

"Kami sangat berharap, gedung bekas Kantor Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman bisa dijadikan tempat untuk pengolahan sampah itu. Terpenting, ada tempat dan kegiatan pengolahan sampah skala kota, tidak harus bangunan fisik yang memadai," papar Tatang.

Ia menyatakan, sambil menunggu permohonan dikabulkan, untuk sementara DKP Kabupaten Paser memberdayakan pengolahan sampah di Pasar Senaken sebagai percontohan pengolahan sampah skala kota.

"Pengolahan sampah di Pasar Senaken sudah berjalan setahun. Tempat itu bisa menjadi pilihan," katanya.

"Untuk sementara, sampah yang diolah di pengolahan Senaken adalah sampah pasar, yang setiap harinya produksinya mencapai 1 ton dan direncanakan bisa mengolah sampah dari RT-RT terdekat," ujar Tatang.

Untuk mendukung Piala Adipura, DKP Paser juga tambah dia, akan mensterilkan jalan protokol dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

"TPS yang berada di sepanjang jalan protokol nampak tidak indah dan kurang etis. Kami berencana mensterilkannya. Polanya, kami jemput sampah ke rumah-rumah sepanjang warga telah memilah antara sampah basah dan kering, itu pasti bisa dilakukan," tutur Tatang.

Penilaian Adipura kata Tatang terdiri dari tiga kategori kabupaten/kota yakni, Metro, Kota Besar, Sedang dan Kecil yang diukur berdasarkan jumlah penduduk.

"Jika masuk nominasi, artinya poin tercapai 71. Bupati Paser akan mempresentasikan di depan Komisi Adipura di Jakarta," kata Tatang.       (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016