Batam (ANTARA News) - Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk lebih
berhati-hati memilih agen travel umrah agar tidak salah menjatuhkan
pilihan kepada penyelenggara umrah yang tidak bertanggung jawab.
"Masyarakat harus lebih waspada saat memilih agen travel. Lihat daftar travel yang sudah punya izin di website Kemenag," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Ahda Barori, di acara "Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler dan Haji Khusus", di Batam, Jumat.
Ahda mengakui, tidak semua bisa mengakses laman resmi Kementerian Agama sehingga ia menyarankan agar masyarakat secara aktif mengonfirmasi kepada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi masing-masing saat memilih agen travel umrah.
"Bahkan ada juga travel umroh yang sudah punya izin tetapi melakukan kesalahan," ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai sanksi tegas, Kemenag akan mencabut izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang nakal.
Peristiwa penipuan atau penelantaran jamaah umrah oleh PPIU atau travel ilegal masih kerap terjadi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata Ahda, Kementerian Agama telah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan kepolisian.
"Travel umrah yang nakal atau tidak punya izin kami serahkan kepada kepolisian agar segera diproses," katanya.
Ahda mengungkapkan terdapat sekitar 266 perusahaan PPIU yang tercatat di Dirjen PHU. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Masyarakat harus lebih waspada saat memilih agen travel. Lihat daftar travel yang sudah punya izin di website Kemenag," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Ahda Barori, di acara "Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler dan Haji Khusus", di Batam, Jumat.
Ahda mengakui, tidak semua bisa mengakses laman resmi Kementerian Agama sehingga ia menyarankan agar masyarakat secara aktif mengonfirmasi kepada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi masing-masing saat memilih agen travel umrah.
"Bahkan ada juga travel umroh yang sudah punya izin tetapi melakukan kesalahan," ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai sanksi tegas, Kemenag akan mencabut izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang nakal.
Peristiwa penipuan atau penelantaran jamaah umrah oleh PPIU atau travel ilegal masih kerap terjadi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata Ahda, Kementerian Agama telah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan kepolisian.
"Travel umrah yang nakal atau tidak punya izin kami serahkan kepada kepolisian agar segera diproses," katanya.
Ahda mengungkapkan terdapat sekitar 266 perusahaan PPIU yang tercatat di Dirjen PHU. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016