Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, meggelar sosialisasi sistem pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), di Kabupaten Paser.

"Kedatangan kami di Kabupaten Paser untuk melaksanakan sosialisasi pengisian SPT Tahunan dengan metode `E-Filing` atau online," kata Kepala Kantor DJP Kaltim-Kaltara, Harry Gumelar, di Tanah Grogot, Jumat.

Kedatangan rombongan Kanwil DJP Kaltim-Kaltara tersebut disambut Wakil Bupati Paser Mardikansyah serta Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Suwardi.

Metode "e-Filing" menurut Harry Gumelar, adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan "real time" melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak.

"Sosialisasi pengisian e-Filing adalah salah satu upaya Dirjen Pajak untuk memudahkan para wajib pajak sehingga pembayarannya mudah dan penerimaan pajak negara pun bertambah," Ujar Harry.

Sistem e-Filing lanjut dia, dimulai sejak tahun 2012.

"Dengan sistem tersebut lembaga pemerintah seperti PNS, Polri dan TNI, dimudahkan pengisian SPT nya, di mana saja dan kapan saja pada saat mereka siap," papar Harry.

Mereka yang dikatakan wajib pajak menurut Harry, terdiri dari perorangan, badan dan bendahara.

"Dari merekalah merupakan awal dari peningkatan penerimaan pajak," tutur Harryy.

Di Kaltim saja kata Harry, dari wajib pajak yang terdaftar 700.000 orang pribadi dan baru 50 persen saja yang sudah mengisi SPT PPhnya.

"Dari 700.000 wajib pajak di Kaltim, baru sekitar 300.000 orang yang mengisi PPh," tutur Harry.     (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016