Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata dan Komunikasi Informasi Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan kajian teknis faskes atau fasilitas keselamatan lalu lintas.
"Kajian teknis itu untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan para pengendara kendaraan bermotor," kata Kepala Dishubbudpar Kominfo Kabupaten Penajam Paser Utara, Ady Irawan, saat dihubungi di Penajam, Kamis.
"Kajian itu akan dilakukan terhadap rambu-rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, halte, penyeberangan jalan (zebra cross) dan lainnya yang berhubungan dengan keselamatan di jalan raya," jelasnya.
Kegiatan kajian terhadap fasilitas lalu lintas tersebut menurut Ady Irawan, sebagai tindak lanjut dari laporan harian rata-rata Dishubbudpar Kominfo pada 2015, dimana kendaraan yang melintas di jalan poros Kabupaten Penajam Paser Utara, mencapai 949.416 per tahun atau 2.598 per hari.
"Intensitas kendaraan di Kabupaten Penajam Paser Utara, mengalami peningkatan setiap tahun dan cenderung tingkat kecelakaan lalu lintas juga bisa mengalami peningkatan," kata Ady Irawan.
Untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas tambah Ady Irawan, akan dilakukan inventarisir fasilitas keselamatan lalu lintas dan penentuan titik lokasi di persimpangan dan perempatan antara jalan negara dan jalan kabupaten di setiap kelurahan atau desa.
"Kami prioritaskan persimpangan dan perempatan jalan antara jalan negara dan jalan kabupaten. Kami akan laksanakan itu sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Ady Irawan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Kajian teknis itu untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan para pengendara kendaraan bermotor," kata Kepala Dishubbudpar Kominfo Kabupaten Penajam Paser Utara, Ady Irawan, saat dihubungi di Penajam, Kamis.
"Kajian itu akan dilakukan terhadap rambu-rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, halte, penyeberangan jalan (zebra cross) dan lainnya yang berhubungan dengan keselamatan di jalan raya," jelasnya.
Kegiatan kajian terhadap fasilitas lalu lintas tersebut menurut Ady Irawan, sebagai tindak lanjut dari laporan harian rata-rata Dishubbudpar Kominfo pada 2015, dimana kendaraan yang melintas di jalan poros Kabupaten Penajam Paser Utara, mencapai 949.416 per tahun atau 2.598 per hari.
"Intensitas kendaraan di Kabupaten Penajam Paser Utara, mengalami peningkatan setiap tahun dan cenderung tingkat kecelakaan lalu lintas juga bisa mengalami peningkatan," kata Ady Irawan.
Untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas tambah Ady Irawan, akan dilakukan inventarisir fasilitas keselamatan lalu lintas dan penentuan titik lokasi di persimpangan dan perempatan antara jalan negara dan jalan kabupaten di setiap kelurahan atau desa.
"Kami prioritaskan persimpangan dan perempatan jalan antara jalan negara dan jalan kabupaten. Kami akan laksanakan itu sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Ady Irawan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016