Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, Kalimantan Timur, akan menindak tegas para juru parkir liar yang beroperasi di wilayah setempat karena dianggap telah meresahkan masyarakat.

"Tindakan tegas itu kami ambil setelah dilakukan rapat bersama Dinas Perhubungan, Kodim dan kepolisian pada Selasa (23/2)," kata Kepala Kantor Satpol PP Kota Samarinda Makmun Andi Nuhung di Samarinda, Rabu.

Selama sepekan terakhir, masyarakat Kota Samarinda mengunggah sindiran di media sosial terkait maraknya praktik parkir liar di sejumlah kawasan di daerah itu.

Bahkan, tidak tanggung-tanggung, sindiran itu disampaikan warga dengan menampilkan foto Jembatan Mahakam bertuliskan "Selamat Datang di Samarinda Kota Jukir`.

Tidak hanya itu, gambar sindiran yang tersebar luas di media sosial juga mengubah nama Taman Samarendah menjadi "Taman Jukirindah".

Gambar-gambar sindirian tersebut membuat Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang marah dan langsung mengecek kantong-kantong parkir sejumlah kawasan di Tepian Mahakam.

Bahkan, Syaharie Jaang mengancam akan mencopot Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir terkait maraknya sindiran juru parkir liar tersebut.

"Kami sudah melakukan rapat bersama semua unsur terkait, melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar tersebut. Kami juga telah berkoordinasi dengan TNI dan kepolisian untuk melakukan penertiban parkir liar," ujarnya.

"Kami juga mengimbau masyarakat jika mengetahui atau menjadi korban dari aksi juru parkir liar segera melapor," tegas Makmun.

Maraknya juru parkir liar di sejumlah kawasan di Kota Samarinda selama ini sudah lama dikeluhkan masyarakat.

Tidak hanya di pusat-pusat perbelanjaan, termasuk pasar tradisional, aksi juru parkir liar di Kota Samarinda kerap terjadi di sejumlah warung makan dan kawasan pertokoan bahkan di sejumlah ATM dan toko-toko sembako yang sebenarnya jumlah pengunjungnya relatif sedikit.

Juru parkir liar tidak segan-segan meminta uang kepada pengendara baik roda dua maupun roda empat yang hanya sekadar mampir beberapa saat dengan meminta uang parkir Rp2.000 hingga Rp5.000.

Sebelumnya, anggota DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda Siti Qomariah juga meminta pemkot untuk membenahi pengelolaan parkir dan menertibkan keberadaan juru parkir liar yang mengganggu kenyamanan masyarakat. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016