Samarinda (ANTARA Kaltim) - Belasan aktivis yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Kota Samarinda melakukan demo di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur untuk menyikapi polemik aduan dugaan gratifikasi dalam rencana pembangunan wahana hiburan Trans Studio.

"Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) sudah melaporkan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan 12 anggota DPRD Kaltim, kemudian gubernur meminta laporan itu dicabut. Meskipun laporan dicabut, tapi proses hukum harus tetap berjalan," kata Koordinator Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Samarinda Bagus Wardana saat demo di Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, Selasa.

Menurut ia, indikasi gratifikasi dari manajemen Trans Studio kepada 12 anggota DPRD Kaltim yang telah dilaporkan kepada Polda Kaltim merupakan kriminal murni, bukan delik aduan.

Untuk itu, lanjut Bagus, meskipun laporan sudah dicabut, proses hukum harus tetap dijalankan oleh penegak hukum karena adanya indikasi tindak pidana korupsi, sesuai dengan pasal 15 UU Tipikor, yakni percobaan melakukan tindak pidana korupsi.

"Masalah ini harus ditindak, jangan sampai menjadi alat politik bagi Pemprov Kaltim untuk menekan DPRD agar segera mengesahkan pemindahan aset tanah untuk pembangunan Trans Studio di Samarinda," katanya.

Dalam orasinya, ia menegaskan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pernah menyatakan tinggal memerintahkan Direktur Perusda MBS untuk mencabut laporan ke Polda, asalkan DPRD Kaltim menandatangani peraturan daerah pelepasan tanah seluas 4,09 hektare di Jalan Bhayangkara Samarinda untuk pembangunan Trans Studio.

Menurut Bagus, persoalan ini sangat menyedihkan karena adanya upaya mempermainkan hukum. Hukum dijadikan alat tukar untuk memaksakan kepentingan membangun Trans Studio, sehingga akan merugikan negara dan masyarakat.

"Ketika ada pelanggaran hukum, maka hukum harus ditegakkan. Ketika terbukti ada tindak pidana korupsi terkait rencana pembangunan Trans Studio, maka prosesnya harus tetap berjalan dan pelakunya harus dipidanakan," katanya.

Dia melanjutkan, hukum bukan mainan atau alat yang digunakan dalam pengambilan kepentingan, tetapi hukum merupakan pedoman yang harus ditegakkan demi terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.

"Tuntutan aksi kami adalah adili oknum DPRD Kaltim jika terbukti meminta uang, Kejaksaaan Tinggi harus menyelidiki kasus tersebut. Jangan hentikan proses hukum terkait pembangunan Trans Studio walaupun aduan sudah dicabut," kata Bagus lagi. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016