Bontang (ANTARA Kaltim) - Rancangan Peraturan Daerah  tentang Rencana Detai Tata Ruang dan Zonasi Kota Bontang yang diajukan DPRD setempat beberapa waktu lalu, hingga kini belum mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Rustam HS saat dihubungi di Bontang, Sabtu, mengatakan pengesahan Raperda RDTR cukup penting sebagai salah satu acuan dari rencana pembangunan kilang minyak di Bontang.

"Kita akan desak Kementerian ATR agar segera menyetujui raperda itu, sehingga Pemkot dan DPRD Bontang tinggal mengesahkannya menjadi perda," katanya.

Kendati Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres tentang pembangunan kilang minyak di Bontang, lanjut Rustam, namun Perda RDTR tetap diperlukan karena mengatur secara spesifik detail penataan ruang proyek tersebut.

"Hasil konsultasi terakhir kami dengan Kementerian ATR, memang ada beberapa isi raperda yang perlu direvisi. Jadi, kami belum bisa memastikan kapan raperda itu disahkan," ujarnya.

Rustam berharap Raperda RDTR sudah bisa disahkan paling lambat Februari 2016, agar proyek pembangunan kilang minyak yang direncanakan pemerintah berjalan lancar. (*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016