Balikpapan (ANTARA News-Kaltim) - Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Balikpapan mengaku kecolongan dengan kasus kadernya ada yang berijazah palsu yang sempat lolos Pemilu legislatif 2009 dan menjadi anggota DPRD Balikpapan.

Namun menilai citra Parpol berlambang kabah itu tidak terganggu karena kasus itu kata Ketua DPC PPP Kota Balikpapan, Muhammad di Balikpapan, Kamis menanggapi vonis bersalah terhadap Jumianti, anggota DPRD Balikpapan karena terbukti berijazah palsu.

"Meskipun ada kader PPP yang tersandung kasus ijazah palsu namun tidak menghilangkan kepercayaan para simpatisan PPP, alasannya pemilih partai kami adalah orang-orang yang cerdas," katanya.

Oknum anggota DPRD Balikpapan Jumiati divonis satu penjara oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri  (PN) Balikpapan, Rabu (19/5).

"Kita merasa kecolongan dan berharap di kemudian hari jangan sampai terjadi lagi ada kader untuk pencalonan menjadi anggota DPRD menggunakan ijazah palsu," katanya.
       
"Kita prihatin terhadap kasus yang menimpa Jumiati tetapi kita tidak bisa berbuat apa-apa karena itu persoalan pribadi," ujarnya.

Meskipun kadernya tersangkut kasus pidana, Muhammad mengatakan DPC tidak dapat memberhentikan yang berhak memutuskan pemberhentian adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang menjadi kewenangan tersebut.

"Namun kita dari DPC tetap melaporkan kepada DPP mengenai persoalan kader yang tersandung masalah ini, setiap perkembangan yang terjadi termasuk vonis yang telah diputus oleh PN Balikpapan," katanya.

Vonis hakim satu tahun kepada Jumiati, lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni hukuman penjara empat tahun terhadap Jumiati karena terdakwa dianggap melanggar ketentuan pasal pemalsuan seperti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 263 KUHP Junto 64 ayat 1 dengan ancaman hukuman primer penjara tujuh tahun dan subsidair enam tahun.

Kasus dugaan penggunaan ijazah bermula dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Intelijen Anti Korupsi (LSM BIAK) yang menemukan kejanggalan terhadap surat pengganti ijazah milik Jumiati yang saat itu menjadi Anggota DPRD Balikpapan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam surat yang menerangkan hilangnya STTB Jumiati tersebut, tertulis bahwa wanita berkerudung ini telah lulus dari SMU Wani tahun 1979. Sedangkan dari hasil penelusuran LSM itu, SMU yang terletak di Kecamatanan Tawaili, Kabupaten Donggala, Sulawesi Selatan itu baru didirikan 12 September 1983, dan baru memulai tahun ajaran baru 1 Juli 1984.

Jumiati ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalankan tahanan PN Kota Balikpapan atas dugaan menggunakan surat keterangan lulus SMA, bahwa ijazah SMA-nya terbakar dan dikeluarkan surat keterangan dari SMA Wani namun anehnya di surat itu disebutkan Jumiati Rahman lulus tahun 1979.

Jumiati terpilih kembali menjadi anggota DPRD Balikpapan untuk periode 2009-2014. Saat itu dia masih menjabat sebagai anggota DPRD untuk periode  1999-2004 dan 2004-2009.

Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2010