Samarinda (ANTARA Kaltim)- Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Syafruddin menyoroti pengelolaan gedung Convention Hall di Jalan KH Wahid Hasyim 1 Samarinda dengan kondisi tidak terurus.

Menurut Syafruddin di Samarinda, Selasa, gedung milik Pemprov Kaltim yang dibangun Rp265 miliar itu terlihat masih kotor setiap setelah digunakan acara resepsi pernikahan.

Padahal lanjut dia, seharusnya usai disewakan sebagai tempat acara gedung tersebut segera dibersihkan supaya bersih dan kelihatan terawat. Sebagai contoh setelah digunakan Sabtu (30/1) hingga tiga hari kemudian pada Selasa(2/2) kondisinya masih berantakan.

"Gedung mewah tersebut dibangun dengan uang rakyat yang tak sedikit, diminta pihak yang memberi izin penggunaan gedung agar bertanggung jawab," ucapnya.

Dikatakan, sangat disayangkan jika gedung yang menghabiskan uang rakyat ratusan. miliar tidak terurus dengan baik. Apalagi sisa-sisa sampah bekas acara pernikahan masih berserakan di gedung tersebut.

Menurut Syafruddin, atas kondisi tersebut Gubernur Kaltim harus mengevaluasi kinerja pejabat-pejabat di bawahnya. Jika memang tidak becus melaksanakan amanah, gubernur harus tegas menindak.

Bila perlu menurut Politikus PKB ini pejabat yang bersangkutan diganti saja.

"Saya tentu berharap supaya gedung itu betul-betul dirawat dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Karena bagaimanapun dana yang dipakai membangun adalah uang rakyat," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya ruang serba guna Convention Hall biasa dipakai pula untuk kegiatan dan acara-acara Pemprov Kaltim yang melibatkan rakyat seperti Anugerah Kaltim Award beberapa waktu lalu.

Selama digunakan pun belum pernah bermasalah, dalam arti digunakan dengan baik hingga acara selesai dikembalikan pada kondisi semula.

Pembangunan sebuah gedung bernilai fantastis ini tentu tidak sembarangan, sebab memperhatikan berbagai fasilitas dan aspek kebutuhan.

Sehingga disayangkan jika penggunaan toilet dimanfaatkan sebagai lokasi pencucian piring selama acara dan membuat saluran air tersumbat, kotor dan menimbulkan aroma tak sedap.

"Setahu saya gedung atau bangunan yang didirikan menggunakan uang rakyat tidak boleh dikomersilkan untuk kegiatan komersil non pemerintah sebelum ada aturan yang menetapkan," kata Syafruddin.(*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016