Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, menggelar sidang untuk memediasi sengketa yang melibatkan Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Balikpapan, terkait permintaan membuka dokumen APBD 2013 dan 2014
Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) Ebin Marwi dihubungi dari Balikpapan, Selasa, mengatakan sengketa itu berlanjut ke KI Provinsi Kaltim, karena PPID atau Bagian Hubungan Masyarakat Kota Balikpapan tidak bersedia memenuhi permintaan lembaganya.
"Kami telah memohon untuk mendapatkan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan tahun 2013 dan 2014, namun seolah tidak ditanggapi oleh PPID," kata Ebin Marwi, sebelum sidang di KI Kaltim.
Menurut ia, sikap PPID Kota Balikpapan diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Mereka menyimpan dan tidak membuka kepada publik dokumen terbuka yang bukan dikecualikan," lanjut Marwi.
Dalam surat permohonannya, LBH SIKAP meminta KI Provinsi Kaltim untuk memutuskan bahwa informasi mengenai APBD 2013 dan 2014 adalah informasi yang bersifat terbuka, sehingga PPID Kota Balikpapan wajib membuka dan memberikannya.
Secara tegas, LBH SIKAP juga minta PPID Kota Balikpapan dinyatakan bersalah karena tidak menanggapi permohonan informasi.
"PPID wajib membuka kepada siapa pun pemohon itu selama masih rakyat Indonesia," tegas Marwi.
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008, tambah Marwi, dokumen APBD bukanlah informasi yang dilarang dipublikasikan.
Hal-hal yang tercantum dalam APBD adalah acuan bagi masyarakat untuk mengkritisi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan baik, karena APBD adalah rencana belanja uang rakyat.
Kepala Bidang Humas Pemkot Balikpapan Sutadi yang dikonfirmasi terpisah membenarkan perihal sidang sengketa di kantor KI Provinsi Kaltim di Samarinda tersebut.
"Namanya sidang mediasi. Nanti kami informasikan lagi hasil sidangnya," jelas Sutadi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) Ebin Marwi dihubungi dari Balikpapan, Selasa, mengatakan sengketa itu berlanjut ke KI Provinsi Kaltim, karena PPID atau Bagian Hubungan Masyarakat Kota Balikpapan tidak bersedia memenuhi permintaan lembaganya.
"Kami telah memohon untuk mendapatkan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan tahun 2013 dan 2014, namun seolah tidak ditanggapi oleh PPID," kata Ebin Marwi, sebelum sidang di KI Kaltim.
Menurut ia, sikap PPID Kota Balikpapan diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Mereka menyimpan dan tidak membuka kepada publik dokumen terbuka yang bukan dikecualikan," lanjut Marwi.
Dalam surat permohonannya, LBH SIKAP meminta KI Provinsi Kaltim untuk memutuskan bahwa informasi mengenai APBD 2013 dan 2014 adalah informasi yang bersifat terbuka, sehingga PPID Kota Balikpapan wajib membuka dan memberikannya.
Secara tegas, LBH SIKAP juga minta PPID Kota Balikpapan dinyatakan bersalah karena tidak menanggapi permohonan informasi.
"PPID wajib membuka kepada siapa pun pemohon itu selama masih rakyat Indonesia," tegas Marwi.
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008, tambah Marwi, dokumen APBD bukanlah informasi yang dilarang dipublikasikan.
Hal-hal yang tercantum dalam APBD adalah acuan bagi masyarakat untuk mengkritisi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan baik, karena APBD adalah rencana belanja uang rakyat.
Kepala Bidang Humas Pemkot Balikpapan Sutadi yang dikonfirmasi terpisah membenarkan perihal sidang sengketa di kantor KI Provinsi Kaltim di Samarinda tersebut.
"Namanya sidang mediasi. Nanti kami informasikan lagi hasil sidangnya," jelas Sutadi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016