Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepala Seksi Politik Dalam Negeri Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser, Nelson Pasaribu menyatakan hingga kini baru sebanyak 50 dari 268 organisasi kemasyarakatan di daerah setempat yang terdaftar secara administratif.

"Sebanyak 268 ormas yang tercatat di Kesbangpol, namun hanya 50 yang telah terdaftar secara administratif. Namun, dari 50 ormas yang terdaftar secara administrasi, hanya 40 ormas yang aktif," kata Nelson di Tanah Grogot, Paser, Rabu.

Ia menambahkan Kesbangpol Kabupaten Paser akan melakukan pembinaan dan pemberdayaan kepada seluruh ormas yang ada di daerah setempat.

Nelson mengakui dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, pemerintah daerah belum memberikan perhatian khusus kepada ormas, karena keterbatasan anggaran.

"Tahun ini (2016), pemerintah daerah sudah mengalokasikan dana untuk pembinaan dan pemberdayaan ormas," tambah Nelson.

Rencananya pada Februari mendatang, Pemerintah Kabupaten Paser akan mengumpulkan seluruh ormas dengan mendatangkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri.

"Ormas merupakan mitra pemerintah yang perlu dirangkul, sehingga mereka perlu dilakukan pembinaan dan pemberdayaan organisasi," kata Nelson.

Menurut ia, perlu adanya penguatan lembaga dan pembinaan sumber daya manusia pada setiap ormas dalam rangka menyamakan persepsi untuk pembangunan daerah.

Kepada pengurus ormas yang belum mendaftarkan kepengurusannya, Nelson meminta agar mereka segera mengurusnya karena hal tersebut akan berpengaruh pada hibah yang akan diberikan pemerintah.

"Ada ketentuan bagi ormas yang dapat mendapatkan alokasi dana hibah seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985, bahwa ormas harus terdaftar kepengurusannya," ujar Nelson.    (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016