Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kabupaten Penajam Paser Utara mengancam akan membongkar paksa sarang burung walet di tengah pemukiman masyarakat.

"Jika bangunan sarang burung walet yang sudah terlanjur berdiri itu melanggar peraturan daerah, bisa dibongkar paksa," tegas Kepala BP2TPM Kabupaten Penajam Paser Utara, Adriani Amsyar, saat dihubungi di Penajam, Selasa.

Penegasan itu disampaikan Adriani Amsyar, menyusul banyaknya sarang burung walet yang dibangun di tengah pemukiman warga.

Saat ini, lanjut Adriani Amsyar, ada sekitar 100 bangunan sarang burung walet di wilayah Penajam Paser Utara, tidak memiliki IMB (izin mendirikan bangunan).

"Ratusan permohonan penerbitan IMB sarang walet itu limpahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan belum bisa kami terbitkan karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Adriani Amsyar.

Perda tersebut, ditegaskan, bangunan sarang walet tidak diperbolehkan dibangun di dekat perkantoran, pemukiman warga, kawasan industri, pasar dan kawasan pariwisata.

Namun kenyataannya di lapangan, menurut dia, banyak bangunan sarang burung walet tersebut berada di wilayah pemukiman warga, sehingga jika IMB diterbitkan akan melanggar karena tidak sesuai Perda 13/2010 tersebut.

"Banyak warga sebelum mengajukan permohonan penerbitan IMB sarang walet telah mendirikan bangunan terlebih dahulu, sehingga banyak bangunan yang menyalahi peraturan," kata Adriani Amsyar.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016