Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP mengatakan, tenaga kesehatan Kaltim, khususnya para perawat harus sudah saatnya bersiap menghadapi persingan di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang dibarengi dengan peningkatan kemampuan dan keahlian sumber daya manusia (SDM)  di bidang kesehatan.

Hal tersebut dikemukakan Wagub Kaltim HM Mukmin Faisyal HP saat membuka seminar keperawatan yang mengangkat tema "Revitallisasi organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Menghadapi MEA"  yang berlangsung di Balikpapan.

Dikatakan, pada era MEA akan terjadi persaingan global karena itu perlum kesiapan para perawat Kaltim agar tidak tersisih dengan sesama profesi dari negara lain, karena pada dasarnya masyarakat memerlukan tenaga kesehatan yang handal dan berkualitas yang mampu memberikan pelayanan terbaik.

Pada bagian lain Wagub mengungkapkan, hingga kini Kaltim masih menghadapi berbagai masalah di bidang kesahatan, diantaranya masih tingginya angka kematian bayi dan ibu melahirkan, penyebaran dan wabah penyakit menular serta tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi.

"Sementera itu, untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kaltim masih terkendala   sarana dan prasarana, fasilitas dan tenaga kesesahatan seperti dokter dan perawat," kata Mukmin.

Menurutnya, masyarakat Kaltim sangat memerlukan adanya fasiltas dan layanan kesehatan yang memadai seperti rumah sakit, Puskesmas, Puskesmas keliling, Puskesmas terapung, balai pengobatan, rumah bersalin, Posyandu, dan fasilitas lainnya, berikut tersedianya tenaga medis seperti dokter umum, dokter sepesialis, perawat, bidan  apoteker, analisis obat dan makanan, ahli gizi dan lain sebagainya.

"Oleh karena itu, Pemprov Kaltim berusaha agar, semuanya dapat diusahakan dan layanan kesehatan untuk masyarakat dapat terjangkau semua lapiasan dan tidak lagi kesulitan mendapatkan layanan yang  mereka perlukan, bukan hanya diperkotaan tetapi juga di perdesaan, pedalaman dan perbatasan," kata Mukmin    

Khusus untuk daerah yang sulit dijangkau karena hambatan transportasi  dan perhubungan, maka akan diusahakan dengan membangun Puskesmas Plus yang dilengkapi dengan ruang rawat inap, setidaknya Puskesmas pulus itu dilengkapi pula dengan ruang rawat inap dan didukung dengan dua orang dokter  dan paramedis  yang siap memberikan layanan selama 24 jam kepada masyarakat yang memerlukannya.

"Selain itu, kita juga sangat mengharapkan di Puskesmas plus itu nantinya juga dapat dilengkapi dengan kamar dan peralatan operasi, sehingga untuk penanganan kasus tertentu bisa dilakukan cukup di Puskesmas saja," ujarnya

Menurut  Mukmin,  kendala dan tantangan mewujudkan Puskesmas plus itu memang tidak kecil, karena masih terbatasnya jumlah Puskesmas yang mampu melaksanakan rawat inap disebabkan kurangnya dokter spesialis dan tenaga keperawatan.

Untuk itulah Pemprov Kaltim saat ini juga sedang mempersiapkan pembangunan sejumlah Rumah Sakit Pratama yang berlokasi di wilayah kecamatan yang perlengkapan dan tenaga kesehatannya dapat saling dukung dengan rumah sakit yang sudah maju yang ada di daerah tersebut, salah satunya yang sudah diresmikan adalah rumah sakit pratama di Kabupaten Berau.

"Selain itu, Pemprov Kaltim juga berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran bidang kesehatan minimal 10 persen dari total anggaran APBD Kaltim, sebagai upaya untuk mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat,"kata Mukmin.

Sementera Ketua DPW PPNI Kaltim-Kaltara dr Sukwanto SKep menjelaskan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) berdiri sejak tanggal  17 Maret 1974 sampai sekarang ini  terus eksis,  saat ini ada perubahan paradigma besar untuk tenaga kesehatan  di Indonesia, kalau jaman dulu  

Era tahun  80’an sampai 90an dijaman tersebut orang  berpimpi kalau sduah jadi dokter atau bidan selamanya bisa jadi dokter ataupun bidan, itu paradigma lama, tetapi paradigma baru  sekarang ini,  usia dokter, bidan ataupun tenaga kesehatan itu hanya lima tahun kalau tidak bisa  mengikuti uji kompetensi,  sesuai UU  36 tahun 2004  tentang tenaga kesehatan, bahwa seluruh tenaga kesehatan termasuk dokter bidan dan lainnya, harus memiliki  Surat Tanda Registrasi (STR).

Kalau ada direktur rumah sakit yang berani menerima tenaga dokter ataupun bidan  yang tidak mempunyai STR, maka direktur tersebut harus siap-siap masuk penjara, begitu juga kepala dinas yang mempekerjakan dokter  di Puskesmas yang STRnya sudah mati atau tidak ada Surat Ijin Perawat (SIP) siap-siap masuk penjara sebab ada tuntutan hukum.

"Oleh karena itu, wajib hukumnya,  barang siapa yang mempekerjakan tenaga kesehatan dan bekerja sebagai tenaga kesehatan wajib hukumnya untuk meng up-date pengetahunnya setiap lima tahun  sekali, dan yang bersangkutan akan mendapatkan STRnya, sebagai registasi baru," papar Sukwanto.(Humas Prov Kaltim/mar)

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015