Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, meminta "legal opinion" atau pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri setempat terkait pembangunan Jembatan Nenang Besar, RT 08 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.
     
"Kami minta pendapat hukum Kejaksaan Negeri itu karena anggaran untuk pembayaran pembangunan jembatan penghubung "coastal road" Nenang dan Nipah-Nipah kurang, sedangkan pengerjaan sudah hampir mencapai 100 persen," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin, saat dihubungi di Penajam, Sabtu.

Keseluruhan anggaran untuk pembangunan jembatan Nenang pada tahun ini (2015) lanjut Alimuddin, berkisar Rp16 miliar, karena pengerjaannya sudah hampir mencapai 100 persen.

Namun pada APBD 2015 kata dia, hanya disetujui Rp3 miliar, sehingga masih tersisa Rp13 miliar.

"Kami ingin infrastruktur itu segera difungsikan, sehingga meminta pendapat hukum ke pengacara negara sebagai langkah agar proyek itu bisa dirampungkan tanpa ada permasalahan lain," kata Alimuddin.

Pembangunan jembatan yang menelan dana sekitar Rp56 miliar dengan sistem "multiyears" atau tahun jamak tersebut lanjut Alimuddin, sudah melalui semua proses dan akhir Desember 2015 ini tinggal penyelesian akhir.

"Kontrak pengerjaan jembatan itu berakhir tahun ini (2015), anggaran Rp13 miliar, sisanya masuk dalam APBD Perubahan 2015 dan kalau tidak terserap kami akan lakukan addendum. Sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku pengerjaan jembatan itu akan kami tuntaskan," katanya.

Sementara, Kasi Datun (perdata dan tata usaha negara) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Agung Ary Kusuma saat dikonfirmasi, membenarkan Dinas Pekerjaan Umum meminta pendapat hukum terkait pembangunan Jembatan Nenang Besar.

"Kami hanya mengarahkan dasar dan syarat yang harus dipenuhi. Ada syarat yang harus dipenuhi terkait permasalahan anggaran pembangunan yang dialami Dinas Pekerjaan Umum itu," ujarnya.

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, meminta pendapat hukum tersebut tambah Agung Ary Kusuma karena untuk penyelesaian pembangunan Jembatan Nenang Besar itu membutuhkan dana Rp16 miliar, namun hanya disetujui Rp3 miliar, sedangkan pengerjaan mencapai 100 persen.   (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015