Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi III DPRD Kota Bontang melaporkan draf akhir Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi, sehingga tinggal menunggu pendapat fraksi-fraksi untuk dilaporkan kembali pada sidang paripurna.

Anggota Komisi III DPRD Bontang Suhud Harianto dalam penyampaian laporan akhir pembahasan Raperda RDTR, Selasa, mengemukakan bahwa keseluruhan pembahasan telah final dan telah disepakati Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) untuk disahkan menjadi perda.

"Proses persetujuan atau berita acara memang memakan waktu yang cukup panjang, karena dari substansi diperlukan verifikasi secara rinci oleh kementerian, kemudian diparaf oleh sekjen dan ditandatangani menteri," katanya.

Komisi III mengakui jika dalam pembahasan akhir Raperda RDTR ini mengalami kendala hingga pada waktu yang ditentukan 23 Desember 2015, sehingga raperda tersebut akan ditunda oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang karena syarat pembentukannya belum terlaksana atau unsur-unsur penyusunan perda belum disetujui.

"Secara keseluruhan pembahasan raperda ini sudah tidak menemui kendala, baik teknis maupun internal karena beberapa item pasal demi pasal telah dievaluasi secara mendalam oleh tim asistensi bagian hukum, dinas terkait,  dan tim asistensi Pemprov Kaltim. Hanya saja, pengesahan raperda ini tinggal menunggu tanggapan fraksi-fraksi dan dilanjutkan dengan sidang paripurna untuk disahkan," tandasnya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015