Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Harapan besar masyarakat di utara Kutai Timur terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kutai Utara (Kutara) tinggal selangkah lagi di pusat, setelah pada sidang paripurna ke-40, Senin (14/12), Kaltim menyetujui dan memberikan rekomendasi sebagai syarat administrasi untuk mendaftarkan diri sebagai daerah otonomi baru di Kementerian Dalam negeri.

Dalam paripurna tersebut Ketua DPRD Kaltim Syahrun yang memimpin rapat mengatakan, bahwa keinginan masyarakat untuk dilakukannya pemekaran daerah otonomi baru telah dibahas dalam rapat internal pimpinan. Pada sidang paripurna kali itu disetujui untuk diberikan rekomendasi sesuai persetujuan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Kaltim.

Syahrun juga menyebutkan bahwa persetujuan seluruh fraksi di DPRD Kaltim berlandaskan pada perjuangan keras masyarakat Kutai Utara dalam mendapatkan DOB yang diperkuat dengan surat keputusan (SK) Bupati Kutai Timur Nomor 135.4/K.460/2015 tanggal 23 Juli 2015 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Kutai Utara serta surat keputusan DPRD Kutim Nomor 11 tahun 2009 tanggal 12 Agustus 2009 tentang persetujuan yang sama.

“Sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satu syarat pembentukan daerah otonom baru, kabupaten atau kota, tak terkecuali Kutai Utara diperlukan adanya persetujuan DPRD provinsi yang diagendakan dalam  rapat paripurna DPRD,”katanya.

Majedi Effendi, Ketua Tim Pembentukan Kabupaten Kutai Utara mengakui perjuangan pembentukan Kutai Utara telah dilakukan sejak 10 tahun lalu, dan telah melalui berbagai proses serta tahapan. Pembentukan kabupaten tersebut juga murni atas aspirasi dari masyarakat yang menginginkan daerah otonomi baru.

Pada kesempatan yang sama anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan Kutim Ismail mendukung penuh pembentukan Kutai Utara. Ia mengatakan bahwa apa yang telah diperjuangkan masyarakat mesti diapresiasi. Namun menurutnya persetujuan yang diberikan harus benar-benar dikawal dengan baik dan sungguh-sungguh.

“Persetujuan yang diberikan oleh DPRD harus benar-banar dikawal hingga tuntas. Jangan sampai apa yang telah diperjuangkan kurang lebih 10 tahun terakhir menjadi sia-sia. Tentunya kami berharap jika Kutai Utara terbentuk akan menjadi kabupaten yang mandiri. Harapan yang luar biasa dari masyarakat harus kita harus kita wujudkan,” katanya.

Terakhir melalui Syahrun, DPRD berharap agar dengan adanya surat keputusan persetujuan pembentukan kabupaten Kutai Utara dari DPRD Kaltim ini, jalan perjuangan masyarakat yang tergabung dalam tim pembentukan kabupaten Kutai Utara diharapkan tetap solid, menjaga kekompakan, agar perjuangan yang sudah berlangsung lama tersebut segera membuahkan hasil. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015