Samarinda (ANTARANews-Kaltim) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur belum merespon surat permohonan penangguhan penahanan terhadap tujuh pejabat Pemkot Samarinda sehingga mereka masih ditahan.

"Surat permohonan penangguhan penahanan dari Pemkot Samarinda itu masih di meja Pak Kajati," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Baringin Siaturi di Samarinda, Senin terkait penahanan tujuh pejabat struktural setempat dalam kasus korupsi pembebasan lahan 3,7 Ha senilai Rp4,8 miliar.
    
Pemkot Samarinda  dalam surat yang ditandatangani Wakil Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang memohon penangguhan penahanan itu dengan pertimbangan bahwa mereka masih aktif sebagai PNS.
    
Kejati Kaltim menetapkan 10 tersangka, dan baru menahan tujuh pejabat serta satu tersangka lain dalam kapasitasnya sebagai pemilik lahan, yakni H. Hasbi.
    
Sedangkan dua tersangka belum ditahan masing-masing Bambang (karyawan PLN) kini menjalani pelatihan dan Didi Purwanto (Camat Samarinda Ilir) yang masih sakit.
    
Kejaksaan setempat berjanji memanggil keduanya kembali pada 22 April 2010 meskipun untuk tersangka yang sakit membutuhkan keterangan dokter jika memang masih belum sehat.
    
Para tersangka itu adalah bagian dari "Tim 9", yakni para pejabat struktural yang menjadi anggota tim dalam pembebasan lahan untuk membangun gardu PLN berdasarkan SK wali kota Samarinda.
    
Kejati menahan tujuh tersangka dan kini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, mereka adalah Hamka Halek (mantan Asisten I bidang Hukum yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Samarinda), Supriyadi Semta (Kepala Dinas Perubungan) dan I Made Mandiya (Kepala Badan Pertanahan Nasonal Kota Samarinda).
    
Pejabat lainnya, Yosef Barus (Kepala Cipta Karya dan Tata Kota), Syaifullah (Kepala Dinas Pertanian), Abdullah (Kepala Badan Perijinan Terpadu) dan Awal Ahmadi (Lurah Sei Kapih, Kecamatan Samarinda Ilir).
    
Terkait beredarnya khabar jika pejabat Pemkot Samarinda itu mendapat perlakuan khusus di Rutan Samarinda, ia menjelaskan bahwa kewenangan dan tanggung jawab hal itu berada pada pihak Rutan.
    
"Kejati hanya menitipkan mereka di rutan sehingga terkait perlakukan itu adalah tanggung jawab Kepala Rutan. Jadi, silahkan anda tanyakan ke rutan," ujar Baringin Sianturi.
    
Ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Kepala Rutan Samarinda, Ismail belum bersedia memberi keterangan dengan alasan tengah berada di Jakarta.

Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2010