Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Penajam Paser Utara, memberikan sumbangan pendapatan asli daerah sekitar Rp900 juta melalui retribusi kepengurusan perizinan.

"Periode Januari-November 2015, kami mampu menerbitkan 515 izin dari enam jenis perizinan dengan besaran retribusi yang masuk ke kas daerah sekitar Rp900 juta," kata Kepala BP2TPM Kabupaten Penajam Paser Utara Andrian Amsyar saat dihubungi di Penajam, Senin.

Enam jenis perizinan yang telah diterbitkan sepanjang Januari-November 2015 masing-masing SIUP (surat izin usaha perdagangan), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), izin gangguan atau HO, Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), dan Izin Apotek dan IMB (izin mendirikan bangunan).

"Terbanyak yang diterbitkan adalah SIUP sebanyak 188 izin kemudian TDP 177 izin, IMB 55 izin dan HO 44 izin serta IUJK 38 lembar izin," kata Andrian.

Ia mengakui beberapa proses perizinan terkendala peraturan daerah, karena masih mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, di antaranya perizinan usaha toko modern dan usaha peternakan bersama.

"Kendala lainnya adalah dalam pengawasan dan pengendalian perizinan, karena harus dilakukan proses pengecekan di lapangan," ujarnya.

Surat rekomendasi perizinan untuk permohonan pembuatan IMB kecamatan, tambah Andrian Amsyar, harus dikeluarkan oleh pihak kelurahan dan desa.

Namun, jika proses perizinan berawal dari BP2TPM, akan dilakukan koordinasi dan bersama-sama melakukan pengecekan di lapangan.

"Jika proses pembuatan IMB bermula dari BP2TPM akan dilakukan koordinasi dari tingkat bawah, kemudian bersama-sama melakukan pemeriksaan lokasi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan syarat desa, kelurahan dan kecamatan tetap mengeluarkan rekomendasi," kata Andrian Amsyar.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015