Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Balikpapan Sunarto Sastrowardojo dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dalam sidang DKPP yang dipimpin Ketuanya Jimly Asshiddiqie.

"Yang bersangkutan melanggar kode etik berat dalam kasus dugaan ijazah palsu Sirajuddin Mahmud, pasangan dari calon wali kota Heru Bambang. Sidangnya berlangsung Selasa 1 Desember lalu, ungkap Ketua KPUD Balikpapan Noor Thoha, Kamis.

Pelanggaran yang dimaksud adalah membawa keluar dokumen arsip di KPUD secara tidak sah, yaitu tidak atas sepengetahuan komisioner lainnya. Kemudian, diketahui Sastrowardoyo juga bersaksi di dalam sidang Panwaslu hal ijazah yang diduga palsu dari Sirajuddin Mahmud tersebut. Kesaksian itu dipandang memberatkan KPUD Balikpapan sendiri dalam perkara ini dimana Sastrowardoyo masih sebagai komisioner.

Sebelumnya, menurut sejumlah sumber di Panwaslu Balikpapan, Sunarto sendiri sudah diperingatkan Panwaslu perihal kesaksiannya tersebut.

Perbuatan Sunarto itu menimbulkan ketidakompakan di internal KPUD, jelas Thoha.

Thoha sendiri bersama komisioner lainnya, Endang Susilowaty dijatuhi hukuman berupa teguran oleh DKPP. Dua komisioner lainnya, Sunawiyanto dan Purwo Atmodjo serta Sekretaris KPUD Balikpapan Rahman Basri direhabilitasi nama baiknya.

Kasus ini berawal adanya laporan kepada Panwaslu Kota Balikpapan tentang dugaan ijazah palsu calon wakil wali kota Sirajuddin Mahmud, pasangan dari calon wali kota nomor 3 Heru Bambang.

Pelapor adalah Dadang Syuhada yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pemilukada Balikpapan 2015. Berdasar laporan itu, Panwaslu Balikpapan meminta KPUD mengambil langkah-langkah yang seharusnya, seperti pemeriksaan ulang berkas dan administrasi pasangan calon yang dimaksud.

Namun sebab dianggap tidak responsif dan lamban, Panwaslu yang diketuai Jumiko menilai ada kejanggalan dalam proses tersebut, baik dalam proses verifikasi awal berkas administrasi pasangan calon hingga proses penanganan pengaduan.

Hal itulah yang kemudian dilaporkan kepada DKPP dengan mengadukan empat komisioner dan sekretaris KPU Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kejanggalan yang dimaksud Panwaslu adalah KPUD Balikpapan meloloskan ijazah bakal calon wakil walikota (balon wawali) bernama Sirajuddin Mahmud sementara yang bersangkutan melampirkan dua ijazah setingkat SMA yang kemudian ternyata tidak bisa diverifikasi. Sirajuddin hanya menyampaikan fotokopi ijazah ujian persamaan SMA dan dari Paket C.

Namun demikian, Sirajuddin Mahmud tetap ditetapkan sebagai calon wakil wali kota dengan ijazah ujian persamaan tersebut.

Proses dalam sidang di DKPP justru menegaskan pelanggaran etik yang dibuat Sunarto Sastrowardoyo yang membuat yang bersangkutan akhirnya dipecat.

DKPP memberi waktu selama 7 hari agar keputusan ini dilaksanakan di bawah pengawasan Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur.(*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015