Bontang (Antara Kaltim) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, menggagas rancangan peraturan daerah terkait tanggung jawab pelaksanaan program corporate social responsibility atau CSR bersama akademisi Universitas Negeri Yogyakarta, Selasa.

Rapat dengar pendapat di DPRD Bontang yang dihadiri akademisi, pakar hukum dan perwakilan Bagian Hukum Pemkot Bontang, bertujuan memperjelas jika raperda yang sedang disusun tidak menimbulkan multitafsir berbagai kalangan saat nanti disetujui.

Ketua Bapperda DPRD Bontang Setioko Waluyo menjelaskan penyusunan draf Raperda CSR terkait program-program dan tanggung jawab sosial perusahaan terus dilakukan penyempurnaan dengan melibatkan para pakar dan akademisi dari Yogyakarta.

"Kita hadirkan pakar untuk melakukan pembahasan, sehingga penyusunan raperda mewakili aspirasi masyarakat dalam implementasinya," kata Setioko.
  
Menurut Setioko, ada beberapa poin yang harus diperjelas dalam draf raperda, misalnya soal peran serta masyarakat dalam pelaksanaan CSR dan seperti apa kriteria yang akan ikut berperan, serta mekanismenya.

"Di sini ada tertulis adanya peran serta masyarakat. Masyarakat yang mana? Apa yang dimaksud unsur perguruan tinggi, pers dan lain-lain. Jadi, perlu adanya kejelasan kriteria dalam penyusunan raperda itu," ujarnya.

Poin lainnya terkait sanksi administratif yang diberlakukan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab melalui program CSR.

"Kita minta dimasukkan dalam draf soal sanksi administratif. Semisal perusahaan seperti apa dan bagaimana, kami minta diperjelas lagi," tambahnya.

Setioko juga meminta laporan program CSR dimasukkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah, meskipun tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan.

"Ini sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi yang transparan," katanya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015