Sangata (ANTARAKaltim) - Petugas Polres Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur menangkap tiga orang ibu rumah tangga serta dua pria saat sedang pesta Narkoba (narkotika dan obat-obat terlarang) jenis sabu-sabu di Sangata.
    
"Begitu mendapat laporan warga, petugas langsung bergerak dan menangkap mereka," kata Kapolres Kutim AKBP Faisal di Sangata, Selasa.
    
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Sugeng Subagyo SH langsung memimpin operasi untuk mengungkapkan kasus Narkoba yang terjadi di rumah EH yang juga ditetapkan sebagai tersangka di  Jl. APT Pranoto, Gang Wulan RT 13 Desa Singa Karta, Sangata Kutim, sekitar pukul 13.45 Wita, akhir pekan lalu (10/4).         
    
Polisi kemudian mengamankan barang bukti  masing-masing tiga  poket sabu-sabu, bong, pipet, uang tunai Rp1,250.000 dan dua unit telepon genggam.
    
EH mengaku bahwa baru selama tiga bulan terjerumus Narkoba karena stres berat memikirkan anak perempuannya yang kini mengalami sebuah masalah.
     
Berdasarkan pengakuan tersangka, Narboka itu ia dapatkan dengan seorang pengedar di Jalan Biawan Samarinda.
    
EH sehari-hari selain dikenal sebagai istri dari seorang PNS di Pemkab Kutim juga punya usaha sambilan, yakni butik dan rental mobil.
    
Dua tersangka pria yang ikut pesta sabu-sabu itu masing-masing Ju dan Am kemudian diketahui sehari-hari berprofesi jadi sopir bekerja pada rental EH.
    
Para tersangka, termasuk EH menyatakan sangat menyesal dengan perbuatannya, apalagi nama baik sang suami yang berstatus PNS di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutai Timur ikut tercoreng.
    
"Saya sangat menyesal, saya mengaku salah, dan saya minta maaf sama suami saya dan anak-anak," tuturnya. 
    
Tersangka lain Ju juga mengaku sangat menyesal apalagi baru sekali menghisap sabu-sabu namun diajak oleh AM dan bosnya, EH.
    
Derdasarkan informasi warga, Am diduga bukan hanya sebagai pemakai namun juga sebagai pengedar namun pihak Polres Kutim berjanji akan mengungkapkan jaringan peredaran Narkoba di Kutim dan berkoordinasi dengan petugas di Samarinda.
   
Kapolres Kutim AKBP Faizal Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Sugeng Subagyo SH mengatakan bahwa terkait kasus itu maka aparat akan menjerat mereka dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2010