Bontang (ANTARA Kaltim) - Fraksi Gerindra dan Nasdem DPRD Kota Bontang mendesak pemerintah kota melakukan judicial review atau peninjauan kembali atas Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang tapal batas wilayah Kampung Sidrap dengan Bontang karena tidak sesuai fakta di lapangan.

Desakan itu disampaikan saat rapat paripurna DPRD Bontang dengan agenda tanggapan Pemkot Bontang atas pemandangan fraksi terhadap Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2015 dan APBD 2016 yang dibacakan Wakil Wali Kota Isro Umarghani, Kamis.

Ketua Fraksi Nasdem Bakhtiar Wakkang menilai Permendagri 25 Tahun 2005 tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sejalan dengan UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pemekaran Kutai Kartanegara.  

"Kampung Sidrap secara history masuk dalam kelurahan Belimbing, Kelurahan Bontang Barat, mereka satu kesatuan dengan Bontang. Ini adalah amanah bagi pemkot Bontang, karena selama ini mereka merasa dirugikan. Judicial review adalah jalan terahkir," katanya.

Anggota Fraksi Gerindra Agus Haris mengemukakan bahwa kasus tapal batas ini terus berlarut-larut. Sejak 2005, Kampung Sidrap telah ditetapkan masuk wilayah Kabupaten Kutai Timur hingga pada 2011, warga Sidrap tidak pernah mendapatkan pelayanan seperti layaknya warga Bontang.

"Pada saat kami ke sana, kami merasa tidak diperlakukan dengan baik, bahkan pemprov pun tidak mampu berbuat banyak. Upaya untuk mencari alternatif lain sudah dilakukan, namun belum ada kemajuan yang berarti," ujar Agus

Agus mengakui, hingga saat ini belum ada langkah-langkah konkrit  Pemkab Kutai Timur untuk mulai melakukan upaya-upaya yang tertuang dalam nota kesepahaman kedua daerah. Bahkan, SKPD di lingkup Pemkot Bontang juga terkesan pasif dan masih belum mengetahui isi MoU itu.  

"Ini artinya di internal kita sendiri masih ada yang belum mengetahui isi MoU itu, padahal mereka juga adalah warga negara yang sama di depan hukum ingin dilayani dan mereka ingin kepastian hukum," kata Agus Haris.

Agus menilai upaya hukum harus betul-betul dilakukan supaya kepastian status wilayah akan semakin jelas.

"Kalau kita melihat fakta-fakta di lapangan, pasal 10 berbatasan sebelah utara, sedangkan Permendagri di pasal 10 adalah sebelah timur. Inilah alasan kami untuk melakukan upaya hukum, namun kalau tidak bisa kita akan lakukan referendum," tambah Agus.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Isro Umarghani mengatakan pemkot akan melakukan pembahasan usulan judicial review tersebut.

"Kita akan rapatkan barisan untuk melakukan pembahasan terkait tapal batas Sidrap Kutai Timur dengan Bontang," kata Isro. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015