Penajam (ANTARA Kaltim) - Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara, menjaring 639 pelanggar lalu lintas selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2015 yang digelar di daerah itu.
Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Seto Handoko, saat dihubungi di Penajam Sabtu mengatakan, Operasi Zebra Mahakam tersebut digelar mulai 22 Oktober sampai 4 November 2015 di sejumlah titik.
"Jumlah pelanggar lalu lintas pada Operasi Zebra Mahakam 2015 tersebut meningkat 42 persen dibanding yang terjaring karena melanggar aturan dalam berlalu lintas pada 2014 yakni, hanya 450 orang," kata Seto Handoko.
"Ke-639 pengendara yang ditindak itu, langsung ditilang di tempat dan harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser," ujarnya.
Ke-639 pelanggar yang ditilang tersebut, terbanyak pengendara kendaraan roda dua, dengan bentuk pelangaran, tidak mengunakan helm sebanyak 179 kasus dan 147 kasus pengguna kendaraan tidak membawa STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan surat izin mengemudi atau SIM.
Sedangkan pelanggaran kendaraan roda empat lanjutnya, didominasi pelanggaran muatan berlebih serta tidak dilengkapi dengan kelengkapan komponen untuk menghindari kecelakaan dan perlindungan keselamatan bagi pengendara.
"Kami juga menahan 419 unit kendaraan roda dua karena tidak dilengkapi surat-surat dan mengeluarkan 122 surat teguran karena pengendara tidak menyalakan lampu pada siang hari," ujarnya.
"Pelaku pelanggaran yang terjaring pada Operasi Zebra Mahakam 2015 terbanyak karyawan swasta yakni sebanyak 239 orang, kemudian pelajar sebanyak 127 orang," kata Seto Handoko. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Seto Handoko, saat dihubungi di Penajam Sabtu mengatakan, Operasi Zebra Mahakam tersebut digelar mulai 22 Oktober sampai 4 November 2015 di sejumlah titik.
"Jumlah pelanggar lalu lintas pada Operasi Zebra Mahakam 2015 tersebut meningkat 42 persen dibanding yang terjaring karena melanggar aturan dalam berlalu lintas pada 2014 yakni, hanya 450 orang," kata Seto Handoko.
"Ke-639 pengendara yang ditindak itu, langsung ditilang di tempat dan harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser," ujarnya.
Ke-639 pelanggar yang ditilang tersebut, terbanyak pengendara kendaraan roda dua, dengan bentuk pelangaran, tidak mengunakan helm sebanyak 179 kasus dan 147 kasus pengguna kendaraan tidak membawa STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan surat izin mengemudi atau SIM.
Sedangkan pelanggaran kendaraan roda empat lanjutnya, didominasi pelanggaran muatan berlebih serta tidak dilengkapi dengan kelengkapan komponen untuk menghindari kecelakaan dan perlindungan keselamatan bagi pengendara.
"Kami juga menahan 419 unit kendaraan roda dua karena tidak dilengkapi surat-surat dan mengeluarkan 122 surat teguran karena pengendara tidak menyalakan lampu pada siang hari," ujarnya.
"Pelaku pelanggaran yang terjaring pada Operasi Zebra Mahakam 2015 terbanyak karyawan swasta yakni sebanyak 239 orang, kemudian pelajar sebanyak 127 orang," kata Seto Handoko. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015