Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi III DPRD Kota Bontang menggelar rapat kerja bersama Dinas Tata Ruang dan Bagian Hukum untuk membahas perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi, Senin (2/11).

Ketua Komisi III DPRD Bontang Rustam HS menjelaskan raperda yang tengah dibahas untuk menindaklanjuti amanat undang-undang tentang pendataan detail wilayah dan zonasi, termasuk tapal batas daerah tetangga.

"Pembahasan kali ini untuk menyusun pasal demi pasal pada draf raperda yang akan diajukan ke Pemprov Kaltim untuk disahkan, sekaligus menyatukan persepsi karena tinggal selangkah lagi raperda ini disahkan setelah tertunda tahun lalu," kata Rustam.

Ia menjelaskan raperda ini disusun karena UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang RDTR telah mengamanatkan setiap daerah untuk melakukan pendataan secara rinci di wilayahnya.

Hingga saat ini, rancangan RDTR masih terus disempurnakan karena pembahasannya sempat memunculkan pro dan kontra, khususnya dari pihak perusahaan setempat. Namun, sekarang sudah tidak ada masalah sehingga Raperda RDTR bisa segera dirampungkan.

Kepala Dinas Tata Ruang Daerah Kota Bontang Ahmad Rifai mengakui pembahasan raperda ini berlangsung alot, karena adanya persepsi sejumlah perusahaan terkait dicaploknya kawasan RDTR yang tengah disusun.

"Awalnya penyusunan draf ini memunculkan polemik, namun saat ini sudah tidak masalah karena mereka memahami ada regulasinya," kata Rifai.

Dinas Tata Ruang, lanjut Rifai, telah melakukan koordinasi dengan jajaran terkait untuk berkolaborasi terkait penyusunan draf raperda dan diharapkan tahun depan dapat segera dijalankan.

"Perbedaan pembentukan RDTR memang tidak sama dengan daerah lain, sehingga memang membutuhkan pendalaman dan kajian. Wilayah Bontang sangat kecil jika dibandingkan daerah lainnya, sehingga diharapkan penerapannya pun nantinya akan mampu berjalan sesuai dengan regulasi," ujar Rifai.

Menurur Rifai, jika nantinya raperda itu disahkan akan menjawab kepastian hukum setiap kawasan baik itu hutan lindung, areal penggunaan lain dan kawasan penduduk.

"Kita berharap perda itu segera disahkan agar menjawab kepastian hukum wilayah mana saja yang tercantum dalam raperda tersebut," tambahnya.

Rustam menambahkan Komisi III memberikan perhatian khusus terkait raperda RDTR ini, karena akan menjadi beban moral tersendiri jika tidak selesai tahun 2015 ini.

"Kita berharap raperda ini final dan segera disahkan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, karena pembahasannya sudah cukup lama," ujarnya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015