Bontang (ANTARA Kaltim) - Wali Kota Bontang Adi Darma dan Wakil Wali Isro Umarghani menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala daerah periode 2011-2016 pada Rapat Paripurna DPRD Bontang, Senin.

Dalam LKPj tersebut, Adi Darma dan Isro Umarghani secara bergantian memaparkan beberapa program prioritas yang telah dicapai, misalnya soal pendapatan daerah yang terus meningkat setiap tahun.

"Pada 2011 dari target pendapatan sebesar Rp1,14 triliun, mampu terealisasi Rp1,2 triliun lebih atau sekitar 8,46 persen," katanya.
 Kemudian pada 2012, pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp1,5 triliun bisa terpenuhi Rp1,3 triliun (113,28 persen), selanjutnya pada 2013 terealisasi Rp1,4 triliun dari target sebesar Rp1,38 triliun (100,95 persen).

Sedangkan pada 2014, pendapatan daerah mencapai Rp1,4 triliun atau 101,65 persen dari target yang ditetapkan.

"Sementara pada sampai Juni 2015 atau semester pertama, dari target pendapatan Rp1,62 triliun, sudah terealisasi Rp266 miliar," jelas Adi Darma.

Wali kota juga memaparkan pencapaian beberapa program prioritas lainnya, seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

"Dari sektor pendidikan, pada 2011-2015 telah direalisasi anggaran sebesar Rp578,03 miliar, sektor kesehatan Rp535,35 miliar, pekerjaan umum Rp1,39 triliun, dan perumahan rakyat sebesar Rp12,25 miliar," tambahnya.

Selain itu, LPKj 2011-2016 juga memaparkan pemanfaatkan anggaran untuk sektor-sektor lain, antara lain penataan ruang, perencanaan pembangunan, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, dan pemberdayaan serta perlindungan anak dan perempuan.

Adi Darma mengatakan Pemkot Bontang terus berbenah dan lebih fokus dalam pengembangan sektor ekonomi, salah satunya dengan mengucurkan anggaran Rp17 miliar untuk sektor usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.

Wakil Ketua DPRD Bontang Etha Rimba Paemboenan yang memimpin rapat paripurna itu, mengatakan DPRD akan membentuk panitia khusus yang akan membahas LPKj tersebut.

"Pembentuk pansus paling lambat 30 hari sejak penyampaian LPKj oleh wali kota," katanya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015