Bontang (Antara Kaltim) - DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur, Selasa, mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non-Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri.

Wakil Ketua DPRD Etha Rimba Paemboenan memimpin Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I DPRD Kota Bontang yang dihadiri Wali Kota Adi Darma, Sekkota HM Syirajudin, unsur FKPD dan pimpinan SKPD di lingkungan Pemkot Bontang.

Dalam sambutannya, Wali Kota Adi Darma memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Bontang yang telah menyetujui Raperda Insentif Tenaga Pendidik, sebagai upaya meningkatkan disiplin kerja dan kesejahteraan para guru.

"Tentu Pemerintah Kota dan DPRD Bontang berharap disahkannya raperda ini dapat memberikan motivasi kerja kepada para tenaga pendidik dalam menciptakan komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kota Bontang," ungkapnya.

Menurut ia, perda tersebut memberikan payung hukum terhadap pemberian insentif bagi tenaga pendidik di sekolah swasta dan pendidik non-PNS di sekolah negeri, sehingga dapat menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas dari segi spritual, emosional dan intelektual.

Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Etha Rimba Paemboenan berharap perda yang baru disahkan ini semakin mendorong terciptanya pendidikan yang berkualitas di Kota Taman. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015