Penajam (ANTARA Kaltim) - Ratusan hektare lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, terbakar sejak musim kemarau melanda daerah itu, kata Kepala Bidang Kehutanan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) setempat Sugino.
"Sejak musim kemarau tahun ini ratusan hektare lahan terbakar," ungkap Sugino di Penajam, Senin.
Lahan yang terbakar tersebut, kata Sugino, bukan hanya milik masyarakat, namun juga milik perusahaan HTI (hutan tanaman industri).
Kawasan lahan yang terbakar itu tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara, di antaranya, Penajam dan Waru.
"Kebakaran juga terjadi di wilayah Kecamatan Babulu dan Sepaku yang masih banyak memiliki lahan yang kosong. Dampak kebakaran tersebut menyebabkan kabut asap masih terus menyelimuti wilayah Penajam Paser Utara," katanya.
"Berdasarkan data di lapangan, lahan yang paling luas terbakar berada di Kecamatan Waru, yakni mencapai sekitar 100 hektare," ungkap Sugino.
Ia meminta seluruh elemen masyarakat di daerah itu tanggap dalam upaya pemadaman api terhadap lahan yang terbakar agar kebakaran tidak meluas. Dia meminta pemerintah desa dan kelurahan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pembukaan lahan oleh warga.
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Penajam Paser Utara juga melakukan sosialisasi terkait bahaya kebakaran, termasuk sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan yang dapat diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Sanksi pelaku pembakar lahan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 dan 78 ayat (3). Ancaman sanksi hukum itu kami sosialisasikan kepada masyarakat agar mereka tahu konsekuesni jika melakukan pembakaran lahan," ungkap Sugino. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Sejak musim kemarau tahun ini ratusan hektare lahan terbakar," ungkap Sugino di Penajam, Senin.
Lahan yang terbakar tersebut, kata Sugino, bukan hanya milik masyarakat, namun juga milik perusahaan HTI (hutan tanaman industri).
Kawasan lahan yang terbakar itu tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara, di antaranya, Penajam dan Waru.
"Kebakaran juga terjadi di wilayah Kecamatan Babulu dan Sepaku yang masih banyak memiliki lahan yang kosong. Dampak kebakaran tersebut menyebabkan kabut asap masih terus menyelimuti wilayah Penajam Paser Utara," katanya.
"Berdasarkan data di lapangan, lahan yang paling luas terbakar berada di Kecamatan Waru, yakni mencapai sekitar 100 hektare," ungkap Sugino.
Ia meminta seluruh elemen masyarakat di daerah itu tanggap dalam upaya pemadaman api terhadap lahan yang terbakar agar kebakaran tidak meluas. Dia meminta pemerintah desa dan kelurahan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pembukaan lahan oleh warga.
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Penajam Paser Utara juga melakukan sosialisasi terkait bahaya kebakaran, termasuk sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan yang dapat diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Sanksi pelaku pembakar lahan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 dan 78 ayat (3). Ancaman sanksi hukum itu kami sosialisasikan kepada masyarakat agar mereka tahu konsekuesni jika melakukan pembakaran lahan," ungkap Sugino. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015