Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengusulkan kepada Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kalimantan Timur agar memasukkan Bandara Loa Kulu dalam regulasi tersebut.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kutai Kartanegara Bambang Arwanto di Samarinda, Rabu, mengatakan usulan tersebut bertujuan mempercepat realisasi pembangunan bandara yang akan dibangun Pemkab Kutai Kartanegara.

Menurut ia, hingga saat ini rencana pembangunan bandar udara tersebut masih terkendala dengan pengurusan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Dengan masuknya rencana pembangunan Bandara Loa Kulu dalam Perda RTRW Kaltim, diharapkan pengurusan segala perizinan, terutama izin Amdal bisa lebih mudah dan cepat.

"Sejauh ini pembangunan bandara terkendala penyelesaian amdal oleh Badan Lingkungan Hidup. Hal itu dikarenakan RTRW Kaltim belum ditetapkan dan Bandara Loa Kulu tidak masuk dalam Raperda RTRW Kaltim," kata Bambang saat rapat dengar pendapat dengan Pansus RTRW di DPRD Kaltim.

Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara, antara lain DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Dinas Perhubungan.

Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim Veri Diana Wang menegaskan pansus akan memperjuangkan usulan Pemkab Kutai Kartanegara itu, mengingat dampak positif yang bakal bisa dihasilkan dari rencana pembangunan bandara tersebut.

"Kami sepakat untuk memasukkan Bandara Loa Kulu dalam pasal Raperda RTRW, meskipun sebelumnya ada kendala terkait larangan dari Kementerian Perhubungan," katanya.

Saat ini, lanjut Diana, pansus sedang intensif melaksanakan rapat bersama pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim untuk sinkronisasi Raperda RTRW.

Sebelumnya, Pansus RTRW Kaltim juga telah mengundang Pemerintah Kota Samarinda untuk meminta masukan, namun tidak satu pun perwakilan pejabat pemkot yang hadir. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015