Bontang (ANTARA Kaltim) - Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Bakhtiar Wakkang kembali mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Pangkalan atau Tempat Pelelangan Ikan, karena regulasi itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.

Bakhtiar Wakkang saat dijumpai di Bontang, Kamis, menjelaskan revisi perda itu sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016, yang bertujuan menyesuaikan perkembangan ekonomi di sektor  kelautan, khususnya kalangan nelayan.

"Ada beberapa pasal yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Misalnya dalam penarikan retribusi itu kapal bertonase 10 ton ke atas hanya dikenakan retribusi Rp10 ribu, kalau dibandingkan dengan saat ini tentu sudah tidak sesuai," katanya.

Selain itu, diperlukan inovasi dalam penataan tempat pelelangan ikan yang lebih modern agar para nelayan yang akan menjual hasil tangkapan lautnya merasa senang.

Misalnya saat kapal yang masuk ingin membongkar hasil lautnya tidak perlu jauh-jauh untuk memarkir kapal mereka dan membawanya ke TPI untuk ditimbang.

"Diperlukan moderenisasi seiring perkembangan globalisasi, misalnya pemkot menyiapkan alat yang mampu membawa hasil tangkapan laut dari nelayan, sehingga dapat meringankan beban untuk mengangkatnya ke TPI," katanya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015