Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi II DPRD Kota Bontang menggagas pembentukan rancangan peraturan daerah tentang tata kelola pasar tradisional dan modern untuk menata para pedagang di daerah setempat.

Anggota Komisi II DPRD Bontang Arif dan Baktiar Wakkang saat ditemui Kamis, mengatakan pembentukan raperda tersebut adalah inisiatif DPRD dari hasil studi banding di beberapa daerah.

"Penataan dan pengelolaan pasar di daerah lain seperti Surakarta (Solo) dan beberapa daerah lain sangat bagus diterapkan di Kota Bontang, karena penataan yang baik tentu hasilnya juga baik," kata  Arif.

Menurut Arif, selama ini pasar-pasar yang ada di Bontang masih terkesan semrawut, sehingga dibutuhkan inovasi dalam pengaturannya, termasuk bagaimana upaya menarik minat para pembeli.

Selain itu, Arif mengemukakan bahwa pasar tradisional perlu penataan yang baik, semisal dengan kios atau lapak yang bersih dan bebas dari kata jorok, sehingga mampu bersaing dengan pasar modern.

Bakhtiar Wakkang menambahkan lahan parkir dan penataannya juga perlu diatur dalam raperda, karena para pembeli biasanya akan memarkir kendaraan.

"Lahan parkir juga perlu diatur sehingga rasa aman membuat pembeli betah dan senang berbelanja. Yang kita lihat di Bontang, lahan parkirnya saja semrawut, inilah yang menjadi acuan kita untuk menyusun regulasi itu," katanya.

Hal lain, menurut ia, adalah pola penataan pedagang khusus juga akan diatur dalam raperda, seperti adanya pengaturan tempat para pedagang yang khusus menjual satu macam barang komoditas, sehingga tidak bercampur dengan barang dagangan lain.

"Jika penataan para pedagang itu baik dan apik kami pastikan PAD di sektor itu akan jauh lebih meningkat. saya jamin itu," tambahnya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015