Penajam (ANTARA Kaltim) - Pelaksana tugas Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar mengatakan, perlu dilakukan pengukuran ulang untuk menyelesaikan konflik tapal batas kepemilikan tanah antara warga Perumahan Korpri dan Perusahan Daerah (Perusda) Benuo Taka.
"Perlu dilakukan pengukuran ulang untuk menentukan batas wilayah masing-masing agar tidak saling berkeras dengan batas kepemilikan lahan itu," kata Tohar yang juga sebagai Ketua Dewan Pengurius Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu.
Konflik tapal batas kepemilikan tanah antara warga Perumahan Korpri dan Perusda kata Tohar, hanya kesalahpahaman, karena ada bukti serah terima panitia pengadaan lahan pemerintah yang diberikan amanat oleh Perusda untuk melakukan pembebasan lahan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Tohar, hanya perlu mengetahui dokumen yang membuktikan luas lahan dan batas wilayah masing-masing untuk menentukan aset daerah dan aset yang sudah dikelola oleh Perusda Benuo Taka.
"Hal yang perlu diketahui adalah bukti luas dan batas wilayah untuk menentukan antara aset daerah dengan aset daerah yang sudah terpisahkan dan telah dikelola Perusda," katanya.
"Jika ada bagian tanah yang diklaim Perusda dan telah digunakan untuk Perumahan Korpri, bisa di atasi dengan sistem tukar guling karena aset lahan pemerintah di areal itu masih luas," ungkap Tohar.
Sebelumnya, warga Perumahan Korpri, Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, membongkar puluhan patok tapal batas kepemilikan tanah Perusda Benuo Taka yang dipasang di tengah-tengah pemungkiman padat penduduk di areal perumahan tersebut.
Pemasangan tapal batas kepemilikan tanah Perusda Benuo Taka tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan warga setempat dan meminta kepala daerah turun langsung menyelesaikan persoalan status tanah di Perumahan Korpri tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Perlu dilakukan pengukuran ulang untuk menentukan batas wilayah masing-masing agar tidak saling berkeras dengan batas kepemilikan lahan itu," kata Tohar yang juga sebagai Ketua Dewan Pengurius Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu.
Konflik tapal batas kepemilikan tanah antara warga Perumahan Korpri dan Perusda kata Tohar, hanya kesalahpahaman, karena ada bukti serah terima panitia pengadaan lahan pemerintah yang diberikan amanat oleh Perusda untuk melakukan pembebasan lahan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Tohar, hanya perlu mengetahui dokumen yang membuktikan luas lahan dan batas wilayah masing-masing untuk menentukan aset daerah dan aset yang sudah dikelola oleh Perusda Benuo Taka.
"Hal yang perlu diketahui adalah bukti luas dan batas wilayah untuk menentukan antara aset daerah dengan aset daerah yang sudah terpisahkan dan telah dikelola Perusda," katanya.
"Jika ada bagian tanah yang diklaim Perusda dan telah digunakan untuk Perumahan Korpri, bisa di atasi dengan sistem tukar guling karena aset lahan pemerintah di areal itu masih luas," ungkap Tohar.
Sebelumnya, warga Perumahan Korpri, Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, membongkar puluhan patok tapal batas kepemilikan tanah Perusda Benuo Taka yang dipasang di tengah-tengah pemungkiman padat penduduk di areal perumahan tersebut.
Pemasangan tapal batas kepemilikan tanah Perusda Benuo Taka tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan warga setempat dan meminta kepala daerah turun langsung menyelesaikan persoalan status tanah di Perumahan Korpri tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015