Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Panitia khusus (pansus) Pemberian inisiatif dan kemudahan penanaman modal daerah DPRD Kaltim melakukan rapat dalam rangka mensosialisasikan dan penjelasan informasi mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) yang nantinya akan menjadi peraturan daerah (perda). Rapat yang dilakukan di kantor Walikota Balikpapan dilaksanakan Selasa (22/9) dan dihadiri oleh mitra kerja yang terdiri dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kaltim.

Seperti yang dijelaskan oleh Muspandi pada saat memimpin rapat bahwa selain mensosialisasikan raperda, rapat juga memberikan informasi guna menarik investor dan meningkatkan perekonomian dan daya saing daerah. Raperda dirasa sangat penting terutama dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk berinvestasi dan menanankan modal.

“Keberadaan raperda ini nantinya akan memberikan ruang kepada investor untuk berinvestasi tanpa menutup peluang pengusaha lokal,” katanya.

Selanjutnya Muspandi menjelaskan bahwa pemberian insentif kemudahan penanaman modal yang diberikan oleh pemerintah daerah tersebut tidak bertentangan dengan prinsip pemberian modal yang sesuai dengan undang-undang dan merupakan sebagai pedoman bagi pemberi kemudahan penanaman modal di daerah.

Kepala Bidang (Kabid) pengembangan BPPMD Kaltim Usdiansyah mengatakan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal ini adalah dukungan dari pemerintah kepada penanam modal, serta mengacu pada hukum yang berlaku, seperti Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2008 tentang pedoman pemberian instensif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2011 tentang pelaksanaan kawasan ekonomi khusus.

“Raperda ini nantinya menjadi acuan bagi pemilik modal untuk melakukan insvestasi di Kaltim. Pemerintah nantinya memberikan kemudahan penanaman modal sesuai kewenangan, kondisi, dan kemapuan daerah yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Ditempat yang sama Asisten II Pemerintah Kota Balikpapan Sri Soetantinah, mendukung raperda tersebut. Namun,  ada beberapa hal yang mesti diperhatikan, ia menyebutkan bahwa raperda inisiatif dan pemberian kemudahan penanaman modal hendaknya jangan dibuat terlalu global karena akan kesulitan di dalam pelaksanaannnya.

“Pemerintah Kota Balikpapan sangat mengapresiasi terhadap rancangan peraturan daerah ini, dan diharapkan raperda ini berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan dan juga akan mampu menjadi daya tarik bagi investor untuk berinvestasi di daerah-daerah yang ada di Kaltim,” ucapnya.

Muspandi yang merupakan politikus Partai Amanat Nasional mengatakan bahwa raperda tersebut akan dilakukan uji publik sebelum disahkan menjadi perda yang nantinya akan menjadi payung hukum bagi penanam modal yang akan berinvestasi di Kaltim, dengan harapan dapat menciptakan Iklim Investasi kondusif bagi kaltim.

“Masukan-masukan yang telah disampaikan pada saat pertemuan ini akan menjadi modal bagi pansus dalam membentuk draf perda yang akan diuji publik terlebih dahulu. Harapannya kabupaten kota dapat membuat raperda yang selaras dengan raperda yang ada saat ini,” katanya. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015