Samarinda (ANTARA Kaltim) - Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim,  Meiliana menjelaskan Pemprov Kaltim telah mengajukan permohonan penilaian ulang (appraisal) atas lahan tanah barang milik daerah di Jalan Bhayangkara (eks Lamin Indah) kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kaltim dalam surat bernomor 024/5057/BP.III/2015 pada 15 September 2015.

Pengajuan penilaian atas lahan milik Pemprov yang akan dimanfaatkan untuk Trans Studio tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Dewan yang ditandatangani Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun dengan nomor 160/206/HK/XI/2015 pada 7 September 2015.

"Kami sudah mendapat informasi, bahwa tim penilai dari Kanwil DJKN sudah menyelesaikan penilaian dan besok (hari ini), akan menyerahkan hasilnya kepada Gubernur. Saya pikir ini perkembangan yang sangat baik yang juga harus diketahui masyarakat," kata Meiliana di ruang kerjanya, Senin (28/9).

Ditambahkan Meiliana, dari surat yang dikirimkan Kepala Kanwil DJKN Kaltim Tri Wahyuningsih Retno Mulyani diungkapkan, bahwa tim penilai independen seperti dimintakan oleh Dewan melalui suratnya kepada Gubernur, tim penilai independen ini melakukan pekerjaan penilaian dalam rentang waktu satu minggu (17-23 September).

Appraisal yang diinginkan Dewan menggunakan tim appraisal independen tersebut dimaksudkan sebagai dasar ekuivalensi nilai rupiah atas lahan tersebut terkait penyertaan modal pemerintah kepada PT. Melati Bhakti Satya (MBS), perusahaan daerah yang akan menjalin kerjasama dengan CT Corp, investor yang akan membangun Trans Studio.

Menurut Meiliana, hingga saat ini tidak ada permasalahan antara Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim terkait rencana appraisal tersebut. Sebab Pemprov Kaltim langsung merespon surat Dewan tersebut dengan segera mengirimkan permintaan kepada Kanwil DJKN, sebagai appraisal independen untuk melakukan penilaian ulang atas lahan eks Lamin Indah tersebut.

"Apa yang diinginkan wakil rakyat kita di Karang Paci sudah kita respon.  Hasilnya, besok akan diserahkan oleh tim penilai Kanwil DJKN. Soal berapa nilainya, kami juga belum tahu. Yang jelas, ini adalah tim penilai independen seperti yang disarankan DPRD dan kami sudah ikuti," kata Meiliana.

Setelah hasil penilaian diserahkan, Meiliana menjelaskan, selanjutnya Pemprov Kaltim akan segera mengirimkan surat balasan ke DPRD Kaltim disertai hasil penilaian dari tim appraisal Kanwil DJKN.

Meiliana menambahkan, hingga saat ini koordinasi dan sinergi antara Pemprov dan DPRD Kaltim berjalan sangat baik, sehingga tidak ada persoalan yang mengganjal proses penilaian ulang tersebut. (Humas Prov Kaltim/sul)

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015