Samarinda (ANTARA Kaltim) – Program pembangunan pertanian dalam arti luas sudah menjadi ketetapan pemerintah  baik pemerintah pusat secara nasional maupun provinsi serta kabupaten dan kota guna memenuhi kebutuhan pangan nasional.   

Keberadaan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) utamanya di setiap kecamatan di tiap daerah sudah harus terbentuk Balai Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K), maka pemerintah daerah wajib mendukung pengembangan wadah para pendamping petani tersebut.

Menurut Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Kaltim H Fuad Asaddin, masih banyak daerah khususnya kecamatan di kabupaten dan kota yang belum terbentuk BPP maupun BP3K.

Dijelaskannya, dalam UU Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) menyebutkan BPP di tingkat kecamatan berperan sebagai satuan administrasi pangkal (Satminkal) bagi penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan.

“Balai penyuluhan pertanian di kecamatan memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan pertanian di pedesaan sekaligus garda terdepan dari pelaksanaan sistem penyuluhan pertanian di lapangan,” kata Fuad Asaddin.

Dalam wadahnya (BPP/BP3K) itu para penyuluh selaku pendamping pelaku utama dan pelaku usaha di pedesaan melaksanakan penyuluhan berdasarkan program penyuluhan dan menyediakan maupun menyebarkan informasi teknologi, saran produksi, pembiayaan dan pasar.

Termasuk memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usahatani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.

“Peningkatan kapasitas penyuluh melalui pembelajaran secara berkelanjutan sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah. Terutama di Kaltim ini telah ditetapkan 50 sentra pengembangan pertanian dan 15 kawasan hortikultura,” jelas  Fuad.

Selain itu, terdapat pula kawasan-kawasan untuk pengembangan kegiatan kelautan dan perikanan serta peternakan. Juga, kawasan perkebunan dan kehutanan yang harus memiliki penyuluh berkompeten serta terampil dan berwawasan.

“Komitmen Gubernur Awang Faroek Ishak menetapkan sektor pertanian dalam arti luas sebagai lokomotif perekonomian terbarukan harus didukung dengan tersedianya tenaga penyuluh terampil dan berkompeten serta lembaganya (BPP/BP3K) yang aktif,” ungkap Fuad Asaddin. (Humas Prov kaltim/yans)

 

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015