Bontang (ANTARA Kaltim) - DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Insentif Guru, sebagai payung hukum dalam memberikan perlindungan kepada tenaga pengajar.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Bontang Setioko Waluyo saat ditemui di Bontang, Senin, mengemukakan bahwa tujuan pembentukan perda itu peningkatan kesejahteraan guru swasta, karena selama ini dasar pemberian upah atau insentif untuk sekitar 2.000 orang guru swasta hanya berupa peraturan wali kota.
"Payung hukum perwali sangat lemah, makanya kita terbitkan peraturan daerah. Apalagi terbitnya perwali berpotensi politis dan dinamis," kata Setioko.
Terkait nominal insentif guru swasta hingga guru PAUD, Setioko mengemukakan bahwa jumlah yang diterima saat ini masih di bawah standar upah minimum kota Bontang.
"Kalau kisarannya sekitar Rp1 Juta, yang terpenting kalangan guru-guru tidak risau atau was-was saat pergantian tahun karena biasanya mereka memikirkan apakah insentif itu akan cair atau tidak," katanya.
Semula pembentukan perda ini sempat menjadi tarik ulur DPRD dan Pemkot Bontang, karena pertimbangan anggaran. Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan studi banding di beberapa daerah, ternyata penerapan insentif seperti ini memang sudah banyak dilakukan.
"Setelah disahkan jadi perda, guru-guru swasta di Bontang tidak akan lagi merasa was-was hak mereka tidak dibayarkan. Perda ini sebagai jawaban hak para guru swasta tetap mendukung program-program pemerintah, khususnya mencerdaskan kehidupan bangsa," tambah Setioko. (Adv/*)
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015