Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, mendata ulang 1.480 unit kendaraan dinas mulai roda dua sampai roda empat atau lebih untuk kepentingan inventarisasi.

"Sejak kegiatan inventarisasi kendaraan dinas dari 3 Agustus sampai 31 Agustus 2015, terdapat 1.480 unit kendaraan dinas mulai roda dua maupun roda empat atau lebih telah didata ulang," ungkap Kepala BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara Haeran Yusni saat dihubungi di Penajam, Senin.

Jumlah kendaraan dinas mulai roda dua sampai roda empat atau lebih di Kabupaten Penajam tercatat sebanyak 1.592 unit, namun sebanyak 52 unit masing-masing milik Inspektorat, Sekretariat Kabupaten, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan Dinas Kesehatan belum dibawa bersangkutan ke BPKAD.

Selain 52 kendaraan dinas yang belum terdata ulang, terdapat 60 kendaraan dinas lainnya yang dilaporkan dalam kondisi rusak berat.

"Kami tetap menyurati SKPD bersangkutan untuk membawa kendaraan dinas tersebut untuk didata ulang," ujarnya.

"BPKAD juga akan mendata ulang kendaraan dinas yang dilaporkan dalam kondisi rusak berat. Kami targetkan, September ini pendataan ulang terhadap kendaraan dinas yang belum terdata itu rampung," tambah Haeran Yusni.

Sepanjang kegiatan pendataan tersebut, tambah dia, sebanyak 253 unit kendaraan dinas roda dua dan roda empat sudah diurus STNK (surat tanda nomor kendaraan) atau dilunasi pajak kendaraannya dan 60 unit kendaraan dinas diurus kelayakan kendaraan (KIR) telah habis masa berlakunya.

"Kegiatan pendataan kendaraan dinas mulai roda dua sampai roda empat atau lebih itu berdampak pada PAD (pendapatan asli daerah) Kalimantan Timur, karena banyak kendaraan dinas yang diurus STNK atau dilunasi pajaknya dan diurus kelayakan kendaraannya," kata Haeran Yusni.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015