Samarinda (ANTARA Kaltim) - Data Direktorat PEPDAS, Ditjen BPDASPS Kementerian Kehutanan menyebutkan hingga tahun 2013 Kaltim memiliki lahan kritis mencapai 7.800.400 hektare. Terdiri dari kategori lahan agak kritis 6.888.254 hektare, kritis 848.887 hekter dan sangat kritis 63.259 hektare. Lahan terdegradasi itu mestinya dapat dimanfaatkan diantaranya untuk pengembangan tanaman yang mampu menghasilkan bioenergi.
"Saya minta kepada seluruh perusahaan baik sektor pertambangan, perkebunan maupun kehutanan harus bisa memanfaatkan lahan terdegradasi untuk pengembangan bioenergi," kata Awang Faroek Ishak akhir pekan lalu.
Dikatakan jumlah lahan terdegradasi tersebut tersebar di seluruh wilayah Kaltim, khususnya pada eks tambang. Lahan-lahan terlantar itu seharusnya bisa dimanfaatkan dengan menaman tanaman yang bisa menghasilkan bahan bioenergi, seperti tanaman nyamplung, jarak, kemiri sunan, tebu, ilalang maupun ubi.
"Kami harapkan kepada seluruh perusahaan bisa kembali memanfaatkan lahan-lahan eks tambang untuk pengembangan bioenergi," katanya.
Ditambahkan, sumber daya alam di Kaltim baik minyak, gas maupun batu bara, pada tahun-tahun mendatang tidak bisa diandalkan lagi, karena lambat laun sumber daya tersebut akan menipis dan habis. Kaltim harus segera memikirkan alternatif pengganti kekuatan energi dan kekuatan ekonomi Kaltim tersebut.
"Salah satunya adalah dengan memanfaatkan lahan-lahan eks tambang untuk pengembangan bioenergi," sambung gubernur.
Menurut Awang, revolusi energi menuju energi baru dan terbarukan (EBT) sudah dilaksanakan dan program tersebut harus didukung oleh setiap daerah. Potensi EBT di seluruh Indonesia mencapai 200.000 MW, sementara yang baru dimanfaatkan hanya sebesar 6,8 persen dari total potensi.
"Untuk mendukung EBT tersebut Kementerian ESDM bersama-sama dengan instansi lain telah melakukan berbagai terobosan kebijakan untuk mendorong pembangunan energi baru terbarukan antara lain, memperbaiki tata kelola geothermal/panas bumi," ujarnya.
Selain itu lanjut Awang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Keuangan dan Perhubungan mendorong peningkatan porsi mandatory biodiesel yang mulai berlaku saat ini, yang sekarang sudah mencapai 15% dan dalam waktu dekat akan ditingkatkan.
"Kita sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2015 dan Pergub tersebut sekaligus merupakan dukungan nyata Pemprov Kaltim untuk gerakan penyelamatan sumber daya alam (SDA)," kata Awang. (Humas Prov Kaltim/mar)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Saya minta kepada seluruh perusahaan baik sektor pertambangan, perkebunan maupun kehutanan harus bisa memanfaatkan lahan terdegradasi untuk pengembangan bioenergi," kata Awang Faroek Ishak akhir pekan lalu.
Dikatakan jumlah lahan terdegradasi tersebut tersebar di seluruh wilayah Kaltim, khususnya pada eks tambang. Lahan-lahan terlantar itu seharusnya bisa dimanfaatkan dengan menaman tanaman yang bisa menghasilkan bahan bioenergi, seperti tanaman nyamplung, jarak, kemiri sunan, tebu, ilalang maupun ubi.
"Kami harapkan kepada seluruh perusahaan bisa kembali memanfaatkan lahan-lahan eks tambang untuk pengembangan bioenergi," katanya.
Ditambahkan, sumber daya alam di Kaltim baik minyak, gas maupun batu bara, pada tahun-tahun mendatang tidak bisa diandalkan lagi, karena lambat laun sumber daya tersebut akan menipis dan habis. Kaltim harus segera memikirkan alternatif pengganti kekuatan energi dan kekuatan ekonomi Kaltim tersebut.
"Salah satunya adalah dengan memanfaatkan lahan-lahan eks tambang untuk pengembangan bioenergi," sambung gubernur.
Menurut Awang, revolusi energi menuju energi baru dan terbarukan (EBT) sudah dilaksanakan dan program tersebut harus didukung oleh setiap daerah. Potensi EBT di seluruh Indonesia mencapai 200.000 MW, sementara yang baru dimanfaatkan hanya sebesar 6,8 persen dari total potensi.
"Untuk mendukung EBT tersebut Kementerian ESDM bersama-sama dengan instansi lain telah melakukan berbagai terobosan kebijakan untuk mendorong pembangunan energi baru terbarukan antara lain, memperbaiki tata kelola geothermal/panas bumi," ujarnya.
Selain itu lanjut Awang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Keuangan dan Perhubungan mendorong peningkatan porsi mandatory biodiesel yang mulai berlaku saat ini, yang sekarang sudah mencapai 15% dan dalam waktu dekat akan ditingkatkan.
"Kita sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2015 dan Pergub tersebut sekaligus merupakan dukungan nyata Pemprov Kaltim untuk gerakan penyelamatan sumber daya alam (SDA)," kata Awang. (Humas Prov Kaltim/mar)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015