Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, akan segera melakukan penertiban aset daerah berupa tanah yang sampai saat ini masih banyak yang belum terdata dan bersertifikat.

"Masih banyak aset tanah yang belum terdata dan bersertifikat dan tahun ini (2015) kami akan memulai mengamankan aset daerah berupa tanah itu," ungkap Kepala Bidang Analisa Kebutuhan BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara, Agus Purwanto, ketika ditemui di Penajam, Sabtu.

BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara kata Agus Purwanto, siap menertibkan aset tanah pemerintah daerah yang belum memiliki sertfikat karena dari data yang ada tercatat, masih ada ratusan aset tanah milik pemerintah setempat yang belum dilengkapi SBK (surat (bukti kepemilikan).

Aset tanah yang telah diserahkan ke BPKAD lanjut Agus Purwanto, ada 402 titik, namun sebagian besar belum dilengkapi segel atau sertfikat sebagai bukti atas kepemilikan tanah tersebut.

Dari jumlah itu tambah dia, sebanyak 138 titik diantaranya tercatat milik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan 30 titik milik Dinas Kesehatan, namun mayoritas belum dilengkapi bukti kepemilikan.

"Proses pendataan ulang aset-aset tanah milik pemerintah daerah itu, akan dimulai pekan depan," ujarnya.

BPKAD Kebupaten Penajam Paser Utara lanjut Agus Purwanto, akan memprioritaskan melakukan pengecekan ulang terhadap aset tanah dan bangunan limpahan dari kabupaten induk atau Kabupaten Paser setelah pemekaran Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Pendataan ulang aset itu sebagai upaya pemerintah daerah menuju peningkatan opini penilaian keuangan WTP (wajar tanpa pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia," ungkap Agus Purwanto.  (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015